Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mobil Dirusak, Bule Amrik ini Pilih Tak Melapor

mobil dirusak orang
Bali Tribune / DIAMANKAN - Kondisi mobil diamankan di Mapolres Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Mobil Toyota Raize bernomor polisi DK 1083 QH yang viral dikejar pemotor hingga dirusak beramai-ramai, kini diamankan di Mapolres Gianyar sebagai barang bukti. Namun, pengemudi mobil, Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys yang berkewarganegaraan Amerika Serikat tidak melakukan pelaporan terhadap kerusakan mobil tersebut. Mereka menunggu jadi terlapor terhadap sejumlah pengguna jalan yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

Dari informasinya yang diterima, Senin (7/7), dua warga Amerika itu sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar, termasuk juga Rio Aditya (21) asal Lumajang pemotor satu-satunya yang mengejar dari Jalan Antasura hingga di Ketewel, Gianyar. Dari drama kejar-kejaran ini, terlihat berawal dari kejadian kecil yang merembet karena pemotor meminta pengemudi berhenti, namun pengemudi tidak bisa berhenti mendadak di jalan tersebut. Karena panik dan takut, pengemudi pun berusaha menyelamatkan diri dengan tancap gas sehingga kemudinya pun ugal-ugalan.

Kasi Humas Polres Gianyar IPDA Gusti Ngurah Sudiarta SH, menyebutkan, setelah dimintai keterangan dua warga Amerika serta sejumlah saksi, di wilayah Polres Gianyar hanya menjadi tempat kejadian pengerusakan terhadap mobil tersebut. Sementara untuk kejadian kecelakaan, tabrak lari atau lainnya, terjadi di Wilayah Denpasar dan Badung. 

"Sejauh ini, warga Amerika ini tidak melakukan pelaporan atas pengerusakan mobil tersebut. Mereka memilih berdamai dan menjadikan kejadian ini sebagai sebuah musibah," ungkapnya.

Mengenai kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerusakan sejumlah motor dan mobil, hingga kini masih menunggu pelaporan. Dan dari kronologis kejadian ada kecelakaan kecil hingga serempetan di jalan raya terjadinya di luar wilayah Gianyar. 

"Mengenai kecelakaan lalu lintas, yang merasa menjadi korban silahkan melakukan pelaporan. Baik itu di wilayah Denpasar maupun Badung," ucapnya.

Sebelumnya, aksi kejar-kejaran terhadap mobil yang dikendarai Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat viral. Hingga akhirnya dua bule Amrik inj diamankan di Wilayah Ketewek, Sukawati, agar terhidar dari amukan massa. Kejadian ini bermula di kawasan Antasura, Denpasar, dan berakhir di Sukawati, Gianyar. Di Jalan Antasura, mobil tersebut mengerem mendadak di Jalan Antasura, Denpasar, dan pengendara motor Desca Rio Aditya (21) menabrak bagian belakang mobil tersebut. Pemotor ini tidak terima dan sempat mengetuk pintu mobil pelaku untuk berhenti meminta pertanggungjawaban. Karena tak memungkinkan berhenti di jalur tersebut, pengemudi tetap jalan. Dan melihat pemotor emosi, pengemudi mobil jadi panik dan memilih tancap gas dan kabur ke arah utara, melewati Pasar Mambal, Kengetan Ubud, hingga Desa Silakarang, hingga jalan IB Mantra, Ketewel, Sukawati.

wartawan
ATA
Category

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.