Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Sosialisasi Penataan Objek Wisata

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Bupati Suwirta sosialisasi One Gate One Destination di Kantor Desa Sakti.



balitribune.co.id | Semarapura - Sosialisasi penataan objek wisata di wilayah Kecamatan Nusa Penida dilakukan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Sekretaris Daerah Gede Putu Winastra, Kepala Bapperlitbang dan Camat Nusa Penida, Sabtu (15/1/22). Sosialisasi dilakukan guna memperoleh dukungan dalam rencana penataan sejumlah objek wisata agar menjadikan lebih menarik, aman dan nyaman serta wisatawan betah berlama lama berkunjung.

Sosialisasi dilakukan di Kantor Desa Sakti, Kantor Desa Bungamekar, Balai Desa Batumadeg, dan di Kantor Desa Sekartaji. "Nusa Penida adalah titik ungkit pembangunan di Kabupaten Klungkung. Itulah sebabnya penataan objek wisata, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga digarap lebih optimal. Jika penataan bisa terealisasi maka berbagai potensi yang dimiliki Nusa Penida akan menghasilkan uang dan saya tegaskan bahwa saya tidak ada kepentingan apapun dalam penataan objek wisata di Nusa Penida." ujar Bupati Suwirta.

Kegiatan penataan akan diawali dengan proses pendataan aset/lokasi (disertfikatkan), dilanjutkan dengan membuat FS dan DED sebaik mungkin. Kemudian dicarikan anggaran untuk ditata sehingga menjadi destinasi unggulan dengan konsep One Gate One Destination. "Namun semua perlu proses, jadi tidak langsung terwujud. Yang penting kita berani memulai mohon dukungan semua warga," jelasnya.

Salah seorang warga Desa Batumadeg Kadek Suarta menyambut baik ide yang dipaparkan Bupati Suwirta. Dirinya setuju dan sangat mendukung penataan objek wisata Tembeling di desanya. Namun dirinya mengingatkan kesucian pura Hyang Pancuhan di Tembeling harus terjaga dan jika sudah terwujud maka pengelolaan objek wisata supaya dikerjasamakan dengan pihak desa.

Nyoman Murdana dari Desa Sekartaji juga menyambut baik perencanaan yang disampaikan Bupati Suwirta, pihaknya berharap Desa Sekartaji bisa bangkit memiliki sektor yang bisa menghidupi masyarakat setempat. Ia juga berharap pihak Kantor Pertanahan bisa membantu status tanah di bukit Teletubies untuk bisa disertifikatkan, sehingga nanti tidak ada keraguan dalam menyerahkan kepada Pemda untuk ditata. Sehingga warga di Sekartaji bisa bekerja dan berkarya di desanya sendiri bukan merantau keluar daerah.

wartawan
SUG
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.