Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

Musrenbang RPJMD
Bali Tribune / MUSRENBANG - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029. Melalui Musrenbang RPJMD ini diharapkan adanya masukan-masukan yang kreatif dan inovatif guna menyempurnakan Rancangan RPJMD. Acara tersebut dihadiri Wabup. Bagus Alit Sucipta, Wakil Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para Ketua Komisi, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Forkopimda Badung, Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, Ketua TP. PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa beserta Pimpinan Organisasi Kewanitaan dan Pimpinan Perangkat Daerah, Perbekel/Lurah, unsur Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, unsur BUMN dan BUMD, unsur kemasyarakatan, Profesi dan Asosiasi Usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan oleh peserta Musrenbang RPJMD. Bupati meminta Perangkat Daerah memastikan bahwa visi, misi dan program strategis Bupati dan Wakil Bupati Badung serta program Asta Cita sebagaimana diamanatkan RPJMN 2025-2029 agar betul-betul terakomodir, dijabarkan dan dikonkritkan dalam bentuk program pembangunan daerah 5 (lima) tahun kedepan. "Kami minta semua yang menjadi visi misi dan program prioritas harus tertuang dalam dokumen RPJMD 2025-2029. Sehingga komitmen kami mewujudkan masyarakat Badung yang adil, bahagia, makmur, sejahtera dapat terwujud lima tahun kedepan," terangnya.

Visi Bupati dan Wakil Bupati Badung yaitu; Mewujudkan Pariwisata Badung yang Berkualitas Berlandaskan Nilai-Nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali". Visi ini diwujudkan melalui tujuh misi atau Sapta Kriya Adi Cipta. Untuk mengatasi isu strategis telah dirumuskan 7 program strategis diantaranya; penanganan kemacetan, penyediaan air bersih, penanganan sampah, bantuan hari raya keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan, kualitas layanan kesehatan masyarakat dan membangun taman kreatif desa. Melalui Musrenbang RPJMD ini, Bupati juga minta perangkat daerah memastikan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam perubahan RKPD tahun 2025 dan RKPD 2026 telah terakomodir. Selain itu, mencermati semua hal yang menjadi tujuan, sasaran, indikator kinerja, strategi, arah kebijakan dan program prioritas untuk selanjutnya dipahami dan ditindaklanjuti sesuai tupoksi masing-masing.

Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya melaporkan, Musrenbang RPJMD ini merupakan amanat instruksi Mendagri No. 2 tahun 2025. Aturan ini menyatakan Kepala Daerah terpilih menyusun RPJMD sebagai penjabaran visi-misi dan program kerja yang selanjutnya ditetapkan dengan Perda paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Dijelaskan bahwa rancangan awal RPJMD Semesta Berencana telah disampaikan kepada stakeholder melalui forum konsultasi publik guna memperoleh masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Selanjutnya rancangan awal yang telah disempurnakan dan mendapat masukan DPRD Badung. Rancangan yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD dikonsultasikan ke Gubernur Bali. "Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, maka rancangan awal RPJMD disempurnakan menjadi rancangan RPJMD yang akan dibahas dalam sidang kelompok pada Musrenbang ini. Dengan tujuan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD yang telah disusun," jelasnya.

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan apresiasi karena Pemkab Badung telah melalui beberapa proses pembahasan untuk memastikan substansi RPJMD tersebut telah mencakup seluruh komponen yang ada di Kabupaten Badung. Menurutnya, substansi penyusunan RPJMD ini merupakan dokumen paling penting di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang merancang program pembangunan Badung lima tahun kedepan. "Salah satu hal terpenting yang melandasi penyusunan RPJMD ini adalah visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Visi misi politik diterjemahkan dalam dokumen teknokratik yang memuat target atas indikator yang telah ditetapkan," tambahnya. 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.