Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

NasDem Bali Kirim Sepuluh Kadernya

Nasdem
I Gusti Ngurah Bagus Subagiartha (kiri) bersama Ketua DPW Partai Nasdem Bali IB Oka Gunastawa.

BALI TRIBUNE - Sepuluh kader Partai NasDem dari Bali dikirim ke Jakarta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) yang digelar oleh Balai Pendidikan Akademi Bela Negara (Badik ABN) Partai NasDem. Selama empat bulan mereka akan bergabung dengan 600 kader Partai NasDem se-Indonesia untuk mengikuti berbagai metode dan pola diklat bela negara.

Ketua DPW Partai NasDem Bali, IB Oka Gunastawa mengungkapkan, Badik ABN Partai NasDem merupakan satu-satunya balai diklat yang didirikan oleh sebuah partai politik. Menurutnya, gagasan pendirian Badik ABN Partai NasDem murni lahir dari pemikiran Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam merespon perkembangan situasi nasional kehidupan kebangsaan Indonesia.

“Belakangan ini mulai dirasakan munculnya persoalan besar yang sangat serius bagi bangsa. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlangsung lama, karena sangat dikhawatirkan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kerusakan bangsa dan negara,” jelasnya di Denpasar, Jum’at (30/6).

Tujuan yang menjadi impian besar Surya Paloh mendirikan pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat) bela negara ini untuk melahirkan kader Partai NasDem yang memiliki sikap patriotisme dan nasionalisme tinggi yang subur dan berkembang pesat dalam diri kader. Melalui berbagai program dan metode diklat, maupun penggemblengan diharapkan dapat menghasilkan output berupa kader-kader handal Partai NasDem, sekaligus generasi masa depan bangsa yang baik.

“Para peserta didik yang menyelesaikan pendidikan dan latihan bela negara di ABN Partai NasDem juga diharapkan nenjadi sumber persemaian, sekaligus penularan virus kebaikan bagi perkembangan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Dari sepuluh kader Partai NasDem yang diberangkatkan tersebut, nama I Gusti Ngurah Gede Subagiartha sangat istimewa. Putra Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri ini rela meningalkan berbagai aktifitasnya di Bali untuk menjadi peserta diklat pada gelombang pertama. “Syaratnya memang berat. Selama empat bulan mereka akan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan, namun itu sebanding dengan masa depannya di partai. Jika sudah dinyatakan lulus, mereka akan menjadi prioritas untuk maju dalam pemilu legislatif,” jelas Gunastawa.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.