Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nengah Setar Diaben, Mobil Pick Up Ikut Dibakar

pengabenan
Bali Tribune / PENGABENAN - Saat Pengabenan Alm Nengah Setar dengan landasan wadah mobil Pick Up.

balitribune.co.id | Semarapura - Upacara pengabenan tokoh masyarakat di Desa Sakti Nusa Penida, I Nengah Setar, Rabu (12/3) terbilang unik. Dalam upacara pengabenan itu disebut turut dibakar emas, berlian, hingga mobil.

Dalam upacara pengabenan tersebut, jenazah I Nengah Setar dibakar dengan petulangan lembu putih. Sementara bale tanah yang biasanya menjadi tempat membakar petulangan lembu, digantikan dengan mobil pick up berwarna putih. Selain itu disebut juga, emas dan berlian turut dibakar.

Panitia upacara pengabenan Nengah Setar, Ida Bhawati Wayan Darsawan mengatakan, prosesi pengabenan Nengah Setar sudah dimulai sejak tanggal 4 Maret 2025 dengan upacara nancep taring. Jenazah I Nengah Setar lalu dipulangkan ke rumah duka di Desa Sakti pada tanggal 5 Maret 2025. 

"Ngaskara tanggal 10 Maret 2025 lalu, dan dilanjukan upacara pengabenan hari ini," ujar Ida Bhawati Wayan Darsawan.

Ia tidak menjelaskan terkait alasan keluarga turut membakar mobil, serta perhiasan dalam pengabenan Nengah Setar. Sementara pihak keluarga juga belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Informasi yang beredar di masyarakat Nusa Penida, hal tersebut merupakan permintaan almarhum Nengah Setar sebelum meninggal dunia.

Nengah Setar merupakan tokoh masyarkat dan juga pengusaha asal Desa Sakti Nusa Penida. Ia memiliki beberapa usaha seperti hotel, dan boat cepat. Selama ini ia juga dikenal sebagai tokoh masyarakat yang darmawan. Selain itu semasa hidup, ia juga dikenal sosok kritis, yang kerap mengkritik pemerintah terkait dengan pembanguman infrastruktur di Klungkung. Ia juga kerap bersuara, terutama terkait kepentingan masyarakat Nusa Penida mulai dari infrastruktur jalan dan air. Sehingga ia menjadi sosok yang dihormati masyarakat.

Nengah Setar berpulang diusianya yang ke 75 tahun, saat mendapatkan perawatan di RS Prima Medika karena mengalami serangan jantung, Sabtu (15/2/2025).

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.