Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngutil di Toko Modern Berjejaring, Dua Pria Dibekuk

Barang bukti
Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kapolsek Karangasem Kompol. I Wayan Merta Kariana tunjukkan barang bukti hasil pencurian di Toko Modern Berjejaring.

balitribune.co.id I Amlapura - Aksinya tertangkap kamera pengawas, dua orang warga asal Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangasem, setelah berhasil mengutil sejumlah barang di Toko Modern Berjejaring di wilayah Kota Amlapura, tepatnya di Jalan Veteran Jalur 11 Karangasem.

Dua pelaku pencurian atau pengutil tersebut masing-masing berinisial MSA dan ABS, dan dari keterangan keduanya kepada penyidik Polsek Karangasem, diketahui jika kedua pelaku telah melakukan pencurian berulang hingga empat kali. Dalam aksinya tersebut, kedua tersangka memang bekerjasama dengan modus berpura-pura berbelanja di mini market yang menjadi tarrgetnya, dan setelah mengamati situasi dan pada saat yang tepat keduanya kemudian mengambil berbagai barang kebutuhan sehari-hari seperti parfum, odol, sikat gigi, deodorant, hand body, hingga sabun wajah, lalu hanya membayar minuman di kasir sebelum keluar dari toko.

Kapolsek Kota Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana kepada awak media, Rabu (29/4/2026), menyebutkan, meski barang yang diambil oleh kedua pelaku tersebut tergolong kebutuhan ringan namun jumlahnya cukup banyak hingga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp.700.000. Pelaku melakukan pencurian secara berulang dan dalam aksinya keduanya bekerjasama. "Kalau dilihat memang barang yang dicuri keduanya tergolong kebutuhan ringan, namun jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak. Dari pengakuan keduanya, barang hasil curiannya itu tidak dijual lagi tapi dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Dilanjutkannya, kasus ini pencurian ini dilaporkan oleh Ni Komang Nita selaku karyawan salah satu toko modern berjejaring. Sementara pemilik usaha, Lucky Setiawan (UD Tunggal), menjadi pihak yang dirugikan. Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

wartawan
AGS
Category

Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026, Bupati Adi Arnawa Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (12/10). Keikutsertaan ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk memaparkan langkah strategis dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.

Baca Selengkapnya icon click

OKTOBEST Astra Motor Bali, Promo Honda Pasti Irit dan Hemat

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama dengan jaringan dealer resmi Honda, menghadirkan program OKTOBEST Virtual Exhibition yang berlangsung pada 3–31 Oktober 2026. Mengusung semangat “Sudah Pasti Irit & Hemat”, program ini memberikan beragam penawaran menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan keuntungan lebih hemat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Orang Tua, AceKid Dorong Fitur Keterlacakan Sumber Susu Formula Melalui QR Code

Balitribune.co.id | Jakarta - Produsen susu formula AceKid mendorong kebiasaan baru bagi para orang tua dalam memilih nutrisi anak melalui gerakan kampanye #CekTransparansiAceKid. Melalui inovasi ini, konsumen diajak untuk tidak hanya membaca daftar komposisi, melainkan juga menelusuri asal-usul sumber bahan baku hingga proses produksi produk secara langsung.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pawiwahan Krama, Bupati Sanjaya Tekankan Pentingnya Bakti kepada Orang Tua dan Leluhur

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Anggota DPRD Tabanan, Sekda dan jajaran menghadiri undangan upacara Pawiwahan Gede Prabha Adhyatmaja Nataran, A.Md dan A A. Ratih Saraswati, S.H., M.Kn, putra putri dari keluarga Gede Buda Nataran, S.Pd dan A A. Nyoman Darma Putra, S.Sos, Senin (12/10/2026), di Jero Batanbuah, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergiur Upah Rp800 Juta, WNA Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair ke Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional Brasil–Bali, Senin (12/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS yang bertindak sebagai kurir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Memimpin Apel Pagi Terakhir di Polda Bali, Irjen Daniel Adityajaya Titip Pesan Soliditas dan Sinergitas

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh makna mewarnai apel pagi di lapangan Markas Polda Bali, Senin (12/10/2026). Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel pagi terakhirnya bersama jajaran sebelum melanjutkan pengabdian dan mengemban amanah baru di tempat penugasan yang berbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.