Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngutil di Toko Modern Berjejaring, Dua Pria Dibekuk

Barang bukti
Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kapolsek Karangasem Kompol. I Wayan Merta Kariana tunjukkan barang bukti hasil pencurian di Toko Modern Berjejaring.

balitribune.co.id I Amlapura - Aksinya tertangkap kamera pengawas, dua orang warga asal Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangasem, setelah berhasil mengutil sejumlah barang di Toko Modern Berjejaring di wilayah Kota Amlapura, tepatnya di Jalan Veteran Jalur 11 Karangasem.

Dua pelaku pencurian atau pengutil tersebut masing-masing berinisial MSA dan ABS, dan dari keterangan keduanya kepada penyidik Polsek Karangasem, diketahui jika kedua pelaku telah melakukan pencurian berulang hingga empat kali. Dalam aksinya tersebut, kedua tersangka memang bekerjasama dengan modus berpura-pura berbelanja di mini market yang menjadi tarrgetnya, dan setelah mengamati situasi dan pada saat yang tepat keduanya kemudian mengambil berbagai barang kebutuhan sehari-hari seperti parfum, odol, sikat gigi, deodorant, hand body, hingga sabun wajah, lalu hanya membayar minuman di kasir sebelum keluar dari toko.

Kapolsek Kota Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana kepada awak media, Rabu (29/4/2026), menyebutkan, meski barang yang diambil oleh kedua pelaku tersebut tergolong kebutuhan ringan namun jumlahnya cukup banyak hingga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp.700.000. Pelaku melakukan pencurian secara berulang dan dalam aksinya keduanya bekerjasama. "Kalau dilihat memang barang yang dicuri keduanya tergolong kebutuhan ringan, namun jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak. Dari pengakuan keduanya, barang hasil curiannya itu tidak dijual lagi tapi dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Dilanjutkannya, kasus ini pencurian ini dilaporkan oleh Ni Komang Nita selaku karyawan salah satu toko modern berjejaring. Sementara pemilik usaha, Lucky Setiawan (UD Tunggal), menjadi pihak yang dirugikan. Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

wartawan
AGS
Category

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Badung Tumbuh 15 Persen di Tengah Gejolak Global, DPRD Badung Ingatkan Eksekutif Jangan Terlena

balitribune | Mangupura - Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung menunjukkan taji pada awal tahun ini. Meski situasi geopolitik di Timur Tengah tengah memanas, pundi-pundi rupiah di Gumi Keris justru mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Triwulan I 2026, realisasi PAD tembus di angka Rp 2,14 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun 11 Saluran Drainase, Pemkot Denpasar Siapkan Dana Rp 15 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan  anggaran  dana sebesar Rp 15 Miliar untuk pembangunan  saluran drainase. Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang  Kota  Denpasar, Anak Agung  Ngurah Airawata dalam jumpa pers  beberapa waktu lalu  mengatakan pembangunan  drainase  baru merupakan bagian  kegiatan fisik  2026&

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Santan Tua Tumbang Hantam Garase, Dua Mobil Rusak

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana pohon tumbang. Di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem, pohon tumbang menimpa bangunan garasi milik warga di Perumahan Graha Indah Gargita yang mengakibatkan dua mobil di dalam garase rusak parah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.