Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ogoh - ogoh di Banjar Wangaya Kelod Ludes Terbakar

Ogih-ogoh terbakar
Bali Tribune / TERBAKAR - Ogoh - ogoh di Banjar Wangaya Kelod, Jalan Kartini Denpasar Utara, Minggu (23/3) pukul 15.00 Wita ludes terbakar.

balitribune.co.id | Denpasar - Si jago merah kembali mengamuk. Kali ini, Ogoh - ogoh di Banjar Wangaya Kelod, Jalan Kartini Denpasar Utara, Minggu (23/3) pukul 15.00 Wita ludes terbakar. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pada saat itu warga sedang melaksanakan pengelasan pada bagian besi penyangga ogoh-ogoh STT Banjar Wangaya Kelod yang rencananya akan ada penurunan dari tinggi ogoh-ogoh agar memudahkan melalui rute yang akan di lalui saat pengarakan. Sebelum melakukan pengelasan, ogoh-ogoh sudah di basahi dibagian luar dan dalam, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena material ogoh-ogoh yang sangat mudah terbakar, mengakibatkan percikan api pada saat pengelasan menimbulkan nyala api yang membakar bagian kain," ungkapnya. 

Para Sekar Teruna Teruni dan warga mencoba memadamkan api dengan sarana seadanya namun api tidak padam, karena ogoh-ogoh terbuat dari bahan coco fiber yang mudah terbakar. 

"Warga bergotong royong mencoba memadamkan api dengan sumber air terdekat. Namun api melalap ogoh-ogoh dengan cepat. Untuk mobil Brio yang terparkir didekat lokasi, hanya terkena uap panas dari kebakaran ogoh-ogoh. Dan hanya mengalami kerusakan pada bagian luar," terang Sukadi. 

Dengan kejadian tersebut pemadam kebakaran berusaha memadamkan api kurang lebih satu jam. Pukul 16.00 Wita api sudah dipastikan padam oleh Pemadam Kebakaran Kota Denpasar. 

"Penyebab diduga dari percikan api saat melakukan pengelasan pada bagian besi penyangga ogoh-ogoh. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi kerugian mencapai dua puluh lima juta rupiah," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.