Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

OJK
Bali Tribune / Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Demutualisasi memungkinkan kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota Bursa. Kepemilikan dapat diperluas kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa maupun bukan anggota Bursa.

Perubahan ini menjadi salah satu bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Sebelumnya, struktur Bursa Efek bersifat mutual, sehingga kepemilikan saham pada dasarnya melekat pada keanggotaan Bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang dapat memiliki saham Bursa Efek. Demutualisasi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan tata kelola, efisiensi, transparansi, inovasi, serta memperluas akses permodalan bagi pengembangan Bursa.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Meski membuka akses kepemilikan lebih luas, OJK memasang sejumlah batasan untuk mencegah munculnya dominasi oleh pemegang saham tertentu.

POJK 13 Tahun 2026 menetapkan setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan saham di atas batas tersebut tetap dimungkinkan, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan dan pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.

Batas yang lebih tegas juga diberlakukan. Setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.

Dengan demikian, perluasan kepemilikan tidak serta-merta membuka ruang bagi satu investor atau kelompok usaha untuk menguasai Bursa Efek.

Regulasi baru tersebut juga memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan Bursa Efek.

Artinya, seseorang atau badan hukum yang memiliki saham Bursa Efek tidak otomatis menjadi anggota Bursa. Sebaliknya, keanggotaan Bursa tidak lagi menjadi satu-satunya dasar untuk memiliki saham Bursa.

Pemisahan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam model demutualisasi. OJK menilai struktur tersebut tetap harus berjalan dengan menjaga independensi Bursa Efek dan integritas pasar.

Karena itu, fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis Bursa juga menjadi perhatian dalam regulasi baru tersebut.

POJK 13 Tahun 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK.

Pengawasan juga diperkuat melalui mekanisme penilaian terhadap pengurus Bursa. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Selain itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

POJK 13 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan OJK.

Selain mengatur struktur kepemilikan, POJK 13 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek lain, antara lain pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Dengan berlakunya aturan tersebut, demutualisasi Bursa Efek kini memiliki pijakan hukum yang lebih jelas. Tantangannya adalah memastikan perubahan struktur kepemilikan tersebut tetap berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, independensi, dan integritas pasar modal Indonesia.

wartawan
ARW
Category

Astra Motor Bali Edukasi #Cari_Aman Pemerataan Pemahaman Safety Riding Pelajar SMKN 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Berkomitmen menjaga konsistensi dalam menyebarkan budaya keselamatan berkendara di Pulau Dewata, Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan edukasi Safety Riding Education for Senior High School, Kamis (27/8/2026). Kali ini, sebanyak 90 siswa-siswi SMKN 1 Klungkung mendapatkan pembekalan intensif mengenai pentingnya keselamatan jalan raya dan teknik berkendara yang aman.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

TASTI Bali Perkenalkan T-OPT, Solusi Suku Cadang Alternatif Berkualitas untuk Mobil Toyota

balitribune.co.id | Denpasar - PT TASTI Anugerah Mandiri selaku diler resmi suku cadang Toyota wilayah Bali menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama para pemilik toko suku cadang (partshop) di Hotel Aston Denpasar, Kamis (28/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Lansia Ludes Terbakar, Uang Rp50 Juta Ikut Hangus

balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Merdeka Tanpa Narkoba, Pagelaran Seni dan Pengukuhan Duta Bersinar Kecamatan Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menggandeng Komunitas Nak Muda Berkarya menggelar acara bertajuk “Merdeka Tanpa Narkoba”. Kegiatan yang memadukan pagelaran seni dengan peluncuran serta pengukuhan program Duta Bersinar (Bersih Narkoba) Kecamatan Kuta Utara ini berlangsung di Mie Kober Dalung, Kuta Utara, Kamis (27/8/2026). Aksi nyata ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.