Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. BPR Pasarraya Kuta berkantor di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Keputusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses pengawasan dan penyehatan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Sebelum mencabut izin usaha bank, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

“Diterangkan, persoalan BPR Pasarraya Kuta mulai memasuki tahap serius ketika OJK menetapkannya sebagai BPR Dalam Penyehatan pada 4 September 2025. Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank tercatat kurang dari 12 persen,” ungkap OJK.

Rasio tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur kemampuan modal sebuah bank dalam menyerap risiko kerugian. Ketika modal berada di bawah batas yang ditentukan, kemampuan bank untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kewajibannya dapat ikut terganggu.

Setelah menyandang status Dalam Penyehatan, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak untuk memperbaiki kondisi bank. Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.

Upaya penyehatan yang dilakukan selama masa pengawasan juga belum memberikan hasil signifikan. Permasalahan modal dan likuiditas yang membelit bank itu tidak kunjung terselesaikan.

Kondisi tersebut membuat OJK meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi pada 2 September 2026. Penetapan itu dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memulihkan kesehatan bank dalam jangka waktu yang telah diberikan.

Proses pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Setelah bank masuk tahap resolusi, penanganannya melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, serta mengacu pada Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kegiatan operasional BPR Pasarraya Kuta dihentikan. Tahapan berikutnya adalah proses likuidasi dan pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta seluruh perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

OJK menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan pengawasan, menurut OJK, dijalankan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan.

OJK juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga industri jasa keuangan agar tetap sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan bagi nasabah dan masyarakat.

Di tengah proses penutupan dan likuidasi bank, nasabah BPR Pasarraya Kuta diminta tetap tenang. Simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Nasabah selanjutnya perlu menunggu informasi resmi dari LPS mengenai proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan, penetapan simpanan layak bayar, serta mekanisme pembayaran klaim penjaminan. Masyarakat juga diimbau mengikuti pengumuman resmi dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta imbalan atau data pribadi.

wartawan
ARW
Category

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta-Da Nang, Vietnam

ba;itribune.co.id | Jakarta - Maskapai penerbangan generasi baru asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di Asia Tenggara dengan meluncurkan rute internasional baru yang menghubungkan Jakarta dan Da Nang, salah satu destinasi pesisir paling populer di Vietnam.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BRI Siapkan Layanan Terbatas dan Kecukupan Likuiditas Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Region 17 Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan perbankan yang optimal kepada masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.