Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Kini Awasi Koperasi Open Loop, Apa Imbasnya?

Bali Tribune / KOPERASI - Kemenkop RI menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU P2SK, Senin (13/1).

balitribune.co.id | JakartaKementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1).

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

"Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," ulasnya.

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

wartawan
ARW
Category

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.