Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Regulasi ini memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh OJK atas nama kepentingan umum, bukan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau "class action".

POJK Nomor 38 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan ini ditegaskan, gugatan yang diajukan OJK berlandaskan prinsip hak gugat institusional (legal standing). Gugatan dapat dilakukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen. Seluruh proses gugatan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah perlindungan akses keadilan bagi konsumen. OJK memastikan bahwa konsumen tidak dibebani biaya apa pun dalam proses gugatan hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan biaya yang kerap membuat konsumen enggan menempuh jalur hukum.

Dalam proses penyusunannya, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dapat berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 22 Desember 2025. Secara rinci, aturan ini mengatur antara lain:

- kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan untuk pelindungan konsumen;
- tujuan gugatan di sektor jasa keuangan;
- tata cara pelaksanaan gugatan;
- pelaksanaan putusan pengadilan; serta
- pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi konsumen jasa keuangan semakin nyata. Di sisi lain, POJK ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional yang sehat, adil, dan berintegritas

wartawan
ARW
Category

Tertibkan Administrasi Ormas, Bakesbangpol Tabanan Sosialisasi SIKEDAS

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tabanan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Tabanan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Organisasi Masyarakat (Ormas) sekaligus sosialisasi SIKEDAS (Sistem Kelengkapan Data Ormas) yang dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sambangi Kemenhub, Gubernur Koster dan Bupati Klungkung Perjuangkan Status Pelabuhan Kusamba

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat sinergi mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi laut. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Penjabat Bupati Klungkung, I Made Satria, yang mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lama Mangkrak, Eks Pabrik Bambu di Klungkung Disatroni Pencuri Kabel

balitribune.co.id | Semarapura - Sebuah eks bangunan tempat pengolahan bambu milik PT Indobamboe disatroni pencuri. Instalasi kabel sepanjang kurang lebih 70 meter di dalam area pabrik yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung tersebut diduga dipotong dan dibawa lari oleh pelaku tak dikenal.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Listrik Padam Massal di Nusa Penida, Polsek Sambangi PLTD Minta Penanganan Cepat

balitribune.co.id | Semarapura - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik massal di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya menyambangi dan berkoordinasi langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Nusa Penida, Selasa (6/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transportasi Laut jadi Alternatif Menuju Lombok Saat Periode Ajang Balap MotoGP 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang penyelenggaraan ajang balap motor internasional MotoGP atau Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, The Mandalika (Lombok), Nusa Tenggara Barat, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama PT Dharma Lautan Utama (DLU) menyiapkan transportasi laut sebagai salah satu alternatif

Baca Selengkapnya icon click

KUR BRI Dorong Pekerja Batu Alam Kembangkan Peternakan Rakyat

balitribune.co.id | Bangli - Bekerja sebagai tukang batu alam tidak menghalangi pekerja di Banjar Dukuh, Desa Bunutin, Bangli, untuk mengembangkan usaha peternakan di rumah. Dengan memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, sejumlah pekerja mengembangkan usaha sapi dan babi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi keluarga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.