Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Regulasi ini memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh OJK atas nama kepentingan umum, bukan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau "class action".

POJK Nomor 38 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan ini ditegaskan, gugatan yang diajukan OJK berlandaskan prinsip hak gugat institusional (legal standing). Gugatan dapat dilakukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen. Seluruh proses gugatan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah perlindungan akses keadilan bagi konsumen. OJK memastikan bahwa konsumen tidak dibebani biaya apa pun dalam proses gugatan hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan biaya yang kerap membuat konsumen enggan menempuh jalur hukum.

Dalam proses penyusunannya, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dapat berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 22 Desember 2025. Secara rinci, aturan ini mengatur antara lain:

- kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan untuk pelindungan konsumen;
- tujuan gugatan di sektor jasa keuangan;
- tata cara pelaksanaan gugatan;
- pelaksanaan putusan pengadilan; serta
- pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi konsumen jasa keuangan semakin nyata. Di sisi lain, POJK ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional yang sehat, adil, dan berintegritas

wartawan
ARW
Category

Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025, Pemkab Badung Raih Penghargaan Layanan Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri acara Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) bekerja sama dengan Tempo Media Group, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (1/12).

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar Masuk Deretan Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik Kemendagri

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi nasional. Pada Senin (1/12), Pemkot Denpasar menerima Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Flores, Hotel Borobudur Jakarta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Astra Motor Bali Gelar Festival Vokasi Satu Hati

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menjadi ajang kalibrasi dan unjuk prestasi bagi para guru dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda di Bali melalui penyelenggaraan Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026. Acara tahunan ini digelar pada Selasa (2/12) di Ruang Ubung, Lantai 4 Gedung Astra Motor Bali, sekaligus berfungsi sebagai seleksi tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.