Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Regulasi ini memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh OJK atas nama kepentingan umum, bukan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau "class action".

POJK Nomor 38 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan ini ditegaskan, gugatan yang diajukan OJK berlandaskan prinsip hak gugat institusional (legal standing). Gugatan dapat dilakukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen. Seluruh proses gugatan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah perlindungan akses keadilan bagi konsumen. OJK memastikan bahwa konsumen tidak dibebani biaya apa pun dalam proses gugatan hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan biaya yang kerap membuat konsumen enggan menempuh jalur hukum.

Dalam proses penyusunannya, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dapat berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 22 Desember 2025. Secara rinci, aturan ini mengatur antara lain:

- kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan untuk pelindungan konsumen;
- tujuan gugatan di sektor jasa keuangan;
- tata cara pelaksanaan gugatan;
- pelaksanaan putusan pengadilan; serta
- pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap kehadiran negara dalam melindungi konsumen jasa keuangan semakin nyata. Di sisi lain, POJK ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional yang sehat, adil, dan berintegritas

wartawan
ARW
Category

Gubernur Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata

balitribune.co.id | Tabanan - Peringatan Hari Puputan Margarana ke-79 diselenggarakan dengan khidmat di Taman Makam Pahlawan Margarana, Tabanan, Kamis (20/11). Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyerukan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan melalui kontribusi nyata bagi bangsa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

aksa Tetangga Kekerasan Seksual Anak Kembali Terulang, Pelaku Orang Dekat

balitribune.co.id | Negara - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jembrana, hingga kini terus menjadi sorotan. Pasalnya statistik kasusnya terus mengalami lonjakan. Teranyar, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dialami seorang siswi di salah satu desa di Kecamatan Melaya. Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat terkait di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Umanis Galungan, Umat Hindu Berbagai Daerah Padati Pura Lempuyang

balitribune.co.id | Amlapura - Pada momen Umanis Galungan, umat Hindu dari berbagai daerah di Bali silih berganti datang untuk melakukan persembahyangan di Penataran Agung maupun di Pura Luhur yang berada di puncak Gunung Lempuyang.

Rangkaian Pujawali di Pura Sad Khayangan ini sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu, dimana puncak karyanya berlangsung pada Wraspati Umanis Wuku Dungulan atau pada saat Umanis Galungan, Kamis (20/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jawara Modifikator Region Pamerkan Karya di Final Battle HMC 2025

balitribune.co.id | Garut -  Diikuti ribuan modifikator, puncak pesta Honda Modif Contest (HMC) 2025 ditutup dengan hamparan puluhan modifikasi sepeda motor Honda yang berkelas, berkarakter, dan siap menginpirasi.Gelaran kreativitas yang mengusung tema #Ridecreation ini telah hadir di 10 kota besar di Indonesia dan berakhir pada puncak final battle HMC yang disaksikan ribuan pecinta sepeda motor Honda di Yonif 303 SSM Cibuluh, Garut, Jawa Barat pad

Baca Selengkapnya icon click

Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Karangasem Berbaur dalam Jalan Santai Jelang HUT KORPRI dan PGRI

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menyambut HUT KORPRI ke-54 dan HUT PGRI ke-80, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru se-Kabupaten Karangasem mengikuti kegiatan Jalan Santai pada Minggu, 16 November 2025. Kegiatan ini mengambil start dan finish di GOR Gunung Agung Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.