Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

POJK ini mengatur antara lain: Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK, Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah, Penjaminan oleh Bank Umum, Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum, Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank, dan Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

wartawan
ARW
Category

Polsek Seririt Bentuk Pasukan SERBU, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba dan Balap Liar

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Seririt, Kepolisian Sektor Seririt membentuk pasukan khusus pengaman reaksi cepat. Gunanya untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtbimas). Dibawah Komando Kapolsek Seririt Kompol Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Halal Bihalal, Pak Koster, dan Hubungan Ulama-Umara-Umat

balitribune.co.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali menyelenggarakan halal bihalal bersama umat Islam yang dihadiri Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster (Pak Koster), halal bihalal yang bertajuk Silaturahmi dan Kolaborasi Mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali itu juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta dan sejumlah ulama berpengaruh di Bali, kehadiran Pak Koster mencerminkan kewajiban pemerintah untuk membangun kehidupan beragama yang mode

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belum Jelas Kerja Sama Kapal Cepat Banyuwangi - Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengoperasian kapal cepat dari Banyuwangi menuju Denpasar, yang akan mulai beroperasi pada Juni 2025, ternyata sampai saat ini belum melibatkan kedua Pemerintah Kota Denpasar dan Banyuwangi secara resmi. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Pariwisata Terus Mengusahakan Hadirnya Event

balitribune.co.id | Denpasar - Menghadapi tantangan global yang kompleks, Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri meyakini sektor pariwisata terus berperan sebagai motor perekonomian nasional, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan merawat kekayaan budaya sebagai perekat bangsa. Demikian disampaikan Menteri Pariwisata di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, kemenpar.ri. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.