Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Nyoman Satria Terima Kunker DPRD Kabupaten Blitar

Bali Tribune / KUNKER - Anggota Komisi III DPRD Badung Nyoman Satria menerima kunker anggota DPRD Kabupaten Blitar untuk mempelajari kiat menaikkan pendapatan daerah.

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Satria, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Blitar di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Badung. Rombongan DPRD Kabupaten Blitar dipimpin Ketuanya Suwito beserta pimpinan DPRD lainnya serta 5 orang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar.

Disebutkan, kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Blitar ini bertujuan sebagai sarana saling tukar informasi terkait pedoman dan strategi optimalisasi pendapatan daerah.

“Langkah-langkah apa yang dilakukan oleh rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Badung. Itu kami sampaikan terkait ekstensifikasi dan intensifikasi terus-menerus didata ulang setiap beberapa bulan dan perubahan update data dan seterusnya,” kata Nyoman Satria, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 1 April 2024.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan koreksi jangan sampai ada tunggakan pajak kepada wajib pajak itu terlalu banyak. Untuk itu, terus dilakukan tata cara pendekatan-pendekatan agar mereka tetap bisa eksis, sekaligus kewajiban pajaknya tetap dijalankan sehingga PAD Badung terus meningkat.

Selanjutnya jika ada belum memiliki izin, tetap dikenakan pajak, karena pajak daerah sudah sampai Rp 8,5 triliun, yang awalnya pendapatan asli daerah atau PAD berkisar Rp 7,8 triliun. Di luar itu, lanjutnya ada retribusi dan seterusnya.

“Itu saja sih PAD Kabupaten Badung, memang sudah dari sononya, kita tinggal melanjutkan saja berupa memperbaiki dan menambah serta memperbaiki lagi, update data lagi,” paparnya.

Di samping itu, pihaknya juga melakukan promosi pariwisata ke luar negeri. Diharapkan, anggota Dewan minimal sekali dalam setahun diberikan izin, untuk melakukan promosi pariwisata keluar negeri, sehingga secara keseluruhan PAD Kabupaten Badung akan terus meningkat.

“Di samping diri sendiri, juga kita bersama eksekutif dan komponen pariwisata terkait juga ikut serta. Terakhir, kita ke Jerman. Itu untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Dengan demikian, banyak wisatawan datang, tentunya PAD meningkat dan juga pajak hotel dan restoran juga meningkat,” tutupnya. 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.