Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Orok Dibuang, Hancur Digilas Mobil di Tukad Badung

Bali Tribune / evakuasi jenasah orok menuju RS Prof Ngoerah di Sanglah Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pembuangan orok kembali terjadi di Denpasar. Kali ini penemuan orok di pinggir jalan raya JalanTukad Badung XX sebelah rumah Nomor 6 Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), Selasa (21/11) pukul 07.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, orok tanpa dosa itu ditemukan oleh pasutri Sofian (25) dan Mozza Siti (26) saat hendak pulang ke kos di Jalan Tukad Badung Nomor 30 Renon, Densel dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di TKP, mereka kaget melihat kaki bayi yang menjulur dari dalam tas jinjing warna hitam. Semula saksi mengira kaki yang keluar dari tas tersebut adalah boneka. Kemudian mereka berhenti melihat dengan jarak dekat, saksi sangat kaget karena yang dilihat tersebut adalah kaki bayi yang keluar dari tas warna hitam. "Sedangkan badan bayi kemungkinan masih dalam tas, kerena pemuan tersebut lalu kedua saksi tersebut menginformasikan kepada orang - orang yang kebetulan lewat di TKP," ungkapnya.

Sementara saksi Wayan Sudarsana (56) menjelaskan, ketika lewat di TKP melihat Siti menangis, lalu ia bertanya kenapa kok menangis, lalu dijawab bahwa dirinya melihat orok di TKP. Sehingga ia mendekati bayi yang dimaksud, dan memang benar ditemukan orok dimaksud di pinggir jalan dengan kondisi sudah hancur yang diduga sudah dilindas mobil yang lewat di TKP. "Lalu saya memasukan bayi tersebut ke dalam tas tersebut," tuturnya.

Pukul 09.15 wita unit Indentifikasi Polresta Denpasar tiba di TKP melakukan pemeriksaan luar jenasah orok. Pukul 09.30 WITA Ambulance BPBD Kota Denpasar tiba di TKP guna evakuasi jenasah orok menuju RS Prof Ngoerah di Sanglah Denpasar.

"Orok tersebut sengaja dibuang oleh pelaku diduga hasil hubungan gelap untuk menutupi aib yang bersangkutan. Kondisi orok saat ditemukan dalam keadaan tidak utuh di duga terlindas kendaraan mengingat posisi bayi di jalan yang padat arus lalu lintas. Jenis kelamin tidak jelas mengingat sebagian tubuh hancur tergilas kendaraan," kata Sukadi.

wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.