Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu demi Body Goals, Dua Wanita Berakhir di Penjara

Bali Tribune / Kedua terdakwa saat menjalani sidang dari LPP Kerobokan.

balitribune.co.id | DenpasarDua orang perempuan, Peggy Novianty Ruslani, (24), dan Suci Pancawati (36), tengah bernasib sial. Keduanya harus mendekam selama 4 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebetulnya nasib malang itu tidak menghampiri keduanya, andai saja mereka tidak tergiur mendapat bentuk tubuh ideal alias body goals dengan cara instan. Mereka berniat menguruskan badan dengan cara mengonsumsi sabu-sabu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," tegas ketua Majelis hakim Eka Mariartha dalam sidang virtual, pada (26/10).

Kedua terdakwa dianggap hakim melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap putusan ini baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan menerima.

Sebelumnya, Jaksa Lanang meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada 11 Juni 2021 terdakwa Suci dihubungi temannya bernama Wahyu. Wahyu mengatakan bakal memberi Suci sabu gratis sebagai obat diet. 

Tanpa pikir panjang dan didorong oleh keinginan mendapat tubuh ideal, terdakwa Suci  langsung mengiyakan. "Wahyu kemudian memberi kabar ke Suci kalau sabu sudah ditempel di Gang Futsal, Jalan Gelogor Caik, tepatnya di bawah tiang listrik," kata Jaksa Lanang. 

Selanjutnya Suci mengajak Novi mengambil sabu dengan mengendarai mobil. Setelah sampai di lokasi, mobil berhenti dekat lokasi tempelan sabu. Terdakwa Novi kemudian turun menyalakan senter dari HP untuk mencari sabu. Ternyata benar, di bawah tiang listrik ada bungkus rokok Dunhil di dalamnya berisi sabu. Sesaat setelah masuk ke dalam mobil, tiba-tiba datang polisi dan menangkap mereka. Seteah ditimbang, berat sabu 0,20 gram.

wartawan
VAL
Category

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.