Pantau Pembayaran Pajak Kendaraan, Gubernur Koster Datangi Samsat Jembrana | Bali Tribune
Diposting : 28 June 2022 21:25
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune / MEMANTAU - Gubernur Bali, I Wayan Koster memantau langsung proses pembayaran pajak di kantor Samsat Jembrana Selasa (28/6).

balitribune.co.id | NegaraPendapatan daerah menjadi perhatian serius. Menjelang diberlakukannya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Bali, Gubernur Bali, I Wayan Koster bersama jajaran Selasa (28/6) turun langsung ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Jembrana.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah, telah dikeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Bali. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 22 April-31 Agustus 2022 mendatang. Gubernur Bali, I Wayan Koster bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Jembrana. Gubernur Koster memantau langsung proses pembayaran pajak di Jembrana.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah kendaraan aktif di Jembrana sebanyak 152.325 unit. Rinciannya, roda dua sebanyak 133.487 unit dan roda empat sebanyak 18.838 unit. Kemudian, untuk realisasi pembayaran pajaknya sudah mencapai 94.726 unit dan menunggak 57.599 unit. Sementara itu untuk transaksi PKB (pajak kendaraan bermotor) target awal Rp 43,9 Miliar lebih hingga 24 Juni 2022 tercapai Rp 22,8 Miliar lebih atau 52,08 persen. Target BBNKB Rp 29,7 Miliar lebih telah terealisasi Rp 12,3 Miliar lebih atau 41,56 persen.

Sesuai target extra effort, Gubernur target menjadi Rp 55 Miliar, sehingga capaian saat ini dengan nilai Rp 22,8 atau sudah mencapai 41,61 persen. Berbagai upaya dilakukan seperti layanan samsat drive thru untuk menghindari antrean hingga mengaktifkan Samsat Keliling dan Samsat Kerthi dengan pola jemput bola ke desa-desa. Untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa, juga diterjunkan petugas keliling dengan satu mobil samsat keliling serta enam sepeda motor untuk door to door bersama tim penagihan.

Bahkan untuk mendekatkan pelayanan pajak kendaraan, samsat Jembrana juga bekerjasama dengan Bumdes dan LPD keseluruhan. Kini membantu memulihkan perekonomian di Bali, masyarakat Jembrana diharapkan memanfatkan kebijakan pemutihan PKB serta peembebasan BBNKB II ini sebaik mungkin. "Ada dua kebijakan yang kita berlakukaan yakni pemutihan PKB dan BBNKB II. Itu berlaku mulai 22 April-31 Agustus 2022 mendatang. Gunakan kesempatan ini untuk melaksanakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan,” ujarnya.

“Ini tentunya ikut membantu upaya Peemprov Bali dalam rangka pemulihan ekonomi," harapnya. Sementara itu, Kepala UPTD PPRD di Kabupaten Jembrana, Wayan Sukendra mengatakan untuk mencapai target Provinsi Bali, layanan dengan penerapan door to door serta samsat keliling akan terus digenjot. "Tentunya kita akan genjot dan Pak Gubernur juga sudah memberikan kami support ke jajaran kami. Salah satunya dengan mengefektifkan door to door dan samsat keliling hingga pelosok desa," tandasnya.