Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Diduga Nikah Tanpa Izin Jadi DPO

Bali Tribune / FST alias ER - HL

balitribune.co.id | DenpasarSetelah menjalani proses penyidikan yang panjang, penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pasangan suami istri berinisial FST alias ER - HL menjadi tersangka. Pasangan ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Tidak hanya berstatus sebagai tersangka. Pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, bahwa benar pasangan FST - HL telah berstatus sebagai tersangka dan masuk DPO. "Iya, sudah jadi tersangka dan DPO. Untuk DPO, sekitar dua minggu lalu kita terbitkan," ungkapnya. 

Dijelaskan mantan Kasat Narkoba ini, alasan penyidik menerbitkan DPO lantaran dua penyidik melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tidak datang dan tanpa kabar. "Karena sudah dua kali kita panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke Kejaksaan. Kita buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga kita terbitkan DPO," terang Mikael. 

Sementara FL selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Lodewyk Siahaan, SH meminta rekan sejawat Bambang Purwanto, SH selaku kuasa hukum kedua tersangka FST dan HL yang sudah masuk DPO dapat menghadirkan kedua tersangka tersebut menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar. "Kami juga meminta agar Sat Reskrim Polresta Denpasar menyebarluaskan DPO tersebut kepada intansi terkait, yaitu Kemenkumham dalam hal ini imigrasi, Kemenlu khususnya Kedutaan Besar di Singapore, serta Pemprov DKI Jakarta dimana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Kuasa hukum kedua tersangka, Bambang Purwanto, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune enggan berkomentar banyak karena mengaku belum menerima surat kuasa dari kliennya itu. "Surat kuasanya belum datang, bang. Kalau sudah terima (surat kuasa - red) baru disampaikan, biar gak salah," jawabnya.

Kasus ini berawal dari laporan FL yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya HL ke Mapolresta Denpasar, Minggu 28 Maret 2021 dengan tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai - suami isteri sah (diduga melanggar pasal 279 KUHP). Lodewyk Siahaan menjelaskan, status kliennya dengan HL saat melapor ke Mapolresta Denpasar masih bersuami isteri sah karena belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraian mereka saat itu sedang bergulir di Pengadilan. Sementara HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021. "Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan HL ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta. Proses gugatan cerai mereka saat itu masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor HL dengan klien saya saat itu adalah masih sebagai suami isteri yang sah," katanya.

wartawan
RAY
Category

Bambu Indah Resort Peringati “International Yoga Day” dengan Yoga Bersama Siswa SDN 1 Sayan

balitribune.co.id I Gianyar - Bambu Indah Resort turut merayakan ‘International Yoga Day’ dengan menggelar kegiatan unik yakni membuka ‘kelas’ yoga bersama siswa SDN 1 Sayan, Ubud, Gianyar, Bali pada Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SPMB SD dan SMP Dimulai, Disdikpora Denpasar Siapkan 18 Posko Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Denpasar akan dimulai Senin, 22 Juni 2026. Terkait pelaksanaan SPMB ini, telah disiapkan sebanyak 18 posko layanan SPMB. Satu posko berada di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar dan 17 posko berada di masing-masing SMP Negeri. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Wisata Berbasis Budaya, Bupati Sanjaya Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 'Dharma Santi Mahotsava' 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen dalam mendukung promosi destinasi wisata sekaligus pelestarian budaya lokal terus diperlihatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut tampak melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang membuka pelaksanaan Parade Gebogan dan Baleganjur Dua Destinasi Ulun Danu Beratan dan The Blooms Bali Tahun 2026 yang digelar di Bamboo Stage The Blooms Bali, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Limbah Air Viral di Media Sosial, Dinas PUPR Denpasar Lakukan Pengecekan di Pantai Segara Sanur

balitibune.co.id I Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Denpasar menyikapi video viral di media sosial terkait dugaan pembuangan limbah ke laut di kawasan Pantai Segara Sanur. Pengecekan langsung di lapangan telah dilakukan untuk memastikan kondisi riil dari saluran drainase tersebut pada Minggu (21/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Fiber Optik Semrawut, Bupati Satria Tegaskan Bakal Tindak Provider Nakal

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik liar dan semrawut yang kian meresahkan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penataan Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Klungkung, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.