Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Kekasih Asal Tabanan Kubur Bayi di Padanggalak

pelaku penguburan bayi
Bali Tribune / PELAKU - Ni MBM (19) dan I Putu ADP (22) ditangkap anggota Polsek Dentim karena melakukan aborsi dan menguburkan bayi tanpa dosa itu di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Rabu (5/3) pukul 22.00 Wita

balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan muda asal Kerambitan, Tabanan berinisial Ni MBM (19) dan I Putu ADP (22) ditangkap anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan aborsi dan menguburkan bayi tanpa dosa itu di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, terungkapnya kejadian ini berawal pada hari Rabu (5/3) pukul 22.00 Wita, seorang pria berinisial GAS (34) bersama pacarnya berinisial EDAWP (49) saat duduk di Bebatuan Pantai Padanggalak tiba - tiba melihat sebuah mobil Suzuki APV warna silver datang dari arah utara dan parkir di dekat tugu. Kemudian seorang pria turun, berjalan ke belakang Tugu Land Mark Padanggalak, lalu menggali pasir menggunakan kayu. Karena situasi gelap, ia tidak melihat jelas apa yang dikubur lalu ngobrol dengan pemancing. Pada pukul 23.00 Wita saat hendak pulang, pria asal Karangasem ini melihat sarana persembahyangan berupa Pejati yang kelihatan baru.

"Karena penasaran dan curiga, saksi bersama pacarnya mendekati lokasi dan mengorek tanah yang baru saja digali itu. Kemudian menemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, terkubur sedalam kurang lebih 30 cm, dibungkus kain selimut warna pink. Sehingga saksi langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar. Dan atas kejadian tersebut, melaporkan ke Polsek Denpasar Timur," ungkapnya di Denpasar, Senin (10/3). 

Setelah menerima laporan tersebut, Kamis (6/3) pukul 01.00 Wita Tim Inafis Polresta Denpasar tiba di lokasi kemudian melakukan olah TKP. Hasil keterangan dari Tim Inafis kondisi bayi menggunakan baju dan terbungkus dengan kain selimut warna pink, nihil tanda kekerasan, batok kepala dalam kondisi belum tersambung sempurna, diduga bayi lahir normal, tali pusar ditemukan kain kasa yang membungkus jepitan medis warna merah muda, bayi diperkirakan lahir kurang lebih 1 hari sebelum bayi meninggal dunia dan bagian tubuh bayi lengkap sempurna. Sementara Team Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, SH, MH kemudian melakukan penyelidikan ke daerah Jalan Buluh Indah Denpasar dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Ni MBM  berada di RS Cahaya Bunda, sehingga kedua pelaku yang sudah dua tahun berpacaran itu dapat diamankan pada hari itu juga beserta barang bukti dibawa ke Makopolsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut.

Hasil interogasi kedua pelaku mengakui telah membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan. Obat yang dibeli tersebut secara rutin dikonsumsi oleh pelaku Ni MBM untuk bisa menggugurkan kandungannya. Setelah beberapa kali minum obat tersebut, sehingga membuat janin didalam kndungan tidak ada pergerakan, selanjutnya tersangka Ni MBM merasakan sakit pada perut dan dibawa ke Rumah Sakit. Setelah dilakukan pengecekan di Rumah Sakit tersangka Ni MBM selanjutnya dianjurkan untuk dilakukan proses bersalin karena sudah bukaan 10 dan juga dari pihak Rumah Sakit setelah dicek mengatakan bayi tidak ada pergerakan. 

"Setelah disetujui oleh pihak keluarga, selanjutnya dilakukan proses bersalin dan dari pihak Rumah Sakit melakukan observasi terhadap bayi yang sudah lahir yang dikatakan sudah meninggal dunia. Pihak Rumah Sakit menyarankan untuk dilakukan rembuk keluarga untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia tersebut. Tetapi dari pihak pelaku I Putu ADP mengambil bayi tersebut kemudian dikuburkan di Pantai Padanggalak karena ketakutan dan bingung," terang Sukadi.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebuah tas warna abu merek msglow yang di dalamnya berisikan obat Misoprostol 26 butir, 200 mcg sudah diminum, obat Mefenamic acid 6 butir, obat Cefadroxil monohydrate 6 butir, obat tablet tambah darah Ferrous fumarate folic acid 3 butir,  obat Methylergometrine maleate 6 butir,  obat Parasetamol 4 butir, satu unit mobil bernomor polisi DK 1358 AAA, satu buah kain selimut warna pink, satu buah baju bayi warna putih kuning, satu pasang slop tangan bayi dan satu pasang slop kaki bayi. 

wartawan
RAY
Category

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.