Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascabentrok dengan Gerombolan Bule, 12 Security Finns Beach Club Tersangka

Kombes Pol Ariasandhy
Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandhy.

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus perkelahian antara beberapa Warga Negara Asing (WNA) dengan scurity di Finns Beach Club Kuta Utara memasuki babak baru. Setelah kedua kubu baik security maupun WNA saling lapor dan penetapan seorang bule asal Australia berinisial MR (28) sebagai tersangka, kini giliran 12 orang security Finns Beach Club jadi tersangka. 

"Ya, update terakhir setelah pemeriksaan empat orang sebelumnya dan kemarin (Senin, 17/2/2025) pemeriksaan sebelas orang lagi, kemudian dilakukan gelar perkara sehingga penyidik menetapkan dua belas orang menjadi tersangka," ungkapnya Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandhy kepada wartawan di Denpasar, Selasa (18/2). 

Dikatakan mantan Kapolres Timor Tengah Selatan, Polda NTT ini, penetapkan ke 12 orang tersangka itu berdasar dua alat bukti dan keterangan para saksi - saksi. 

"Tentunya berdasarkan alat bukti, minimal dua alat bukti dan keterangan saksi yang melihat kejadian saat itu. Jadi, dari lima belas orang yang dilaporkan, ada dua belas orang yang ditetapkan tersangka karena berdasarkan alat bukti yang ada," terangnya. 

Dijelaskan Ariasandhy, laporan bule Australia terhadap INM (53) selaku Kepala Security Finns Beach Club ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali. Sementara laporan bule Australia MR (28) ditangani Polres Badung. Dari penanganan kasus kedua laporan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial MR (28), WNA Australia. saat ini sudah ditahan di Polda. Sedangkan laporannya MR, ditangani oleh Polres Badung. 

"Jadi, ini ada dua kasus yang berbeda dan terdapat dua laporan polisi. Kasusnya tetap jalan sesuai dengan prosedur hukum," pungkas mantan Kabid Humas Polda NTT ini. 

wartawan
RAY
Category

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.