Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PascaDiantara Ditahan, Dinas PMD Siapkan Plh Perbekel Subaya

I Dewa Agung Putu Purnama
Bali Tribune / Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama

balitribune.co.id | Bangli - PascaPerbekel Subaya, I Nyoman Diantara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bangli karena kesandung kasus korupsi dana BUMDes Jaya Giri Subaya  tahun (2021-2023) segera direspon Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (PMD), Pengendalaian Penduduk dan Keluaraga Berencana Kabupaaten Bangli yakni mempersiapkan Sekertaris Desa (sekdes)  Subaya sebagai Plh Perbekel. 

“Guna menghindarai kekosongan kepeminpinan di Desa Subaya dan menghindari terganggunya pelayanan kepada masyarakat maka kami mempersiapkan Sekdes Subaya sebagai Plh Perbekel,” ujar Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama, Minggu (2/3).

Lanjut pejabat asal Desa Kayubihi Bangli ini, sebelum SK Plh diserahkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangli, karena pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi terkait kasus yang membelit I Nyoman Diantara dan juga sejauh mana proses penangananya. 

“Kami mengetahui dari media jika Diantara di tahan Kejari Bangli karena dugaan kasus korupsi, mungkin besok (senin-red) kami akan melakukan kordinasi,” jelasnya.

Menurut Agung Purnama penunjukan Sekdes sebagai Plh sambil melihat perkembangan kasus Diantara. Sebab berdasarkan informasi, penahanan dilakukan selama 20 hari. 

“Nanti kami lihat seperti apa perjalanan kasusnya,” sebut mantan Kadisdikpora Bangli ini.  

Seperti diketahui, Kejari Bangli menahan Diantara pada Jumat (28/2). Diantara ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Jaya Giri Subaya tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra didampingi Kasi Intelijen I Nengah Gunarta menyampaikan bahwa Diantara telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menyandang status tersebut, bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 10, 19, dan 26 Februari 2025.

Saat akhirnya memenuhi panggilan pada Jumat, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Gunarta menambahkan, penahanan tersangka didasarkan pada alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengingat ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun, sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan dapat dilakukan. 

Diantara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati uang BUMDes, yang berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp210 juta. Selain itu, sebagai penasihat BUMDes, ia dinilai tidak menjalankan pengawasan secara maksimal, sehingga menyebabkan kerugian negara. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejatinya sebelum menetapkan Diantara sebagai tersangka, Kejari Bangli lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah perempuan, yakni INS,(23) berkapasitas sebagai direktur sekaligus bendahara BUMDes, dan INJ,(21) berperan sebagai sekretaris. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka baik INS dan INJ tidak ditahan.

wartawan
SAM
Category

Ketua DPRD Badung Dukung Program Penghargaan Administrasi Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam memberikan penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian kepada masyarakat Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Anom Gumanti berharap penghargaan ini bisa menjadi sarana untuk membentuk pentingnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Made Suryananda Pramana Menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Adat Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Made Suryananda Pramana  mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngenteg Linggih, Mamungkah, Padudusan Agung Menawa Ratna, Mapadanan, Mapaselang, serta Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Adat Canggu, Kuta Utara. Puncak karya di Pura tersebut telah dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Kedasa, Sabtu (12/4). 

Baca Selengkapnya icon click

Honda Youth Fanz Exhibition Menghiasi Pekan Budaya Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar  – Astra Motor Bali melalui jaringan resmi Honda di wilayah Gianyar turut menyemarakkan Pekan Budaya Gianyar yang berlangsung selama sepekan penuh, mulai dari tanggal 12 hingga 19 April 2025. Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Gianyar ke-254, Honda menghadirkan event seru bertajuk Honda Youth Fanz Exhibition yang mengusung semangat anak muda, kreativitas, dan budaya lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Besut Honda CRF 250R, Arsenio Bertekad Juara Kejurnas Motocross 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap muda berbakat yang tergabung dengan Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari bertekad meraih Kejurnas Motocross 2025. Dalam Kejurnas MX2 2025 ini, Arsenio yang mengandalkan CRF250R, telah terbukti kompetitif di lintasan nasional maupun internasional. Tahun lalu, Arsenio menunjukkan semangat luar biasa dalam Kejurnas Motocross kelas MX2.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui CAMILAN Cara Mudah Memastikan Legalitas Aplikasi Pindar

balitribune.co.id | Denpasar - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.