
balitribune.co.id | Bangli - PascaPerbekel Subaya, I Nyoman Diantara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bangli karena kesandung kasus korupsi dana BUMDes Jaya Giri Subaya tahun (2021-2023) segera direspon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pengendalaian Penduduk dan Keluaraga Berencana Kabupaaten Bangli yakni mempersiapkan Sekertaris Desa (sekdes) Subaya sebagai Plh Perbekel.
“Guna menghindarai kekosongan kepeminpinan di Desa Subaya dan menghindari terganggunya pelayanan kepada masyarakat maka kami mempersiapkan Sekdes Subaya sebagai Plh Perbekel,” ujar Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama, Minggu (2/3).
Lanjut pejabat asal Desa Kayubihi Bangli ini, sebelum SK Plh diserahkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangli, karena pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi terkait kasus yang membelit I Nyoman Diantara dan juga sejauh mana proses penangananya.
“Kami mengetahui dari media jika Diantara di tahan Kejari Bangli karena dugaan kasus korupsi, mungkin besok (senin-red) kami akan melakukan kordinasi,” jelasnya.
Menurut Agung Purnama penunjukan Sekdes sebagai Plh sambil melihat perkembangan kasus Diantara. Sebab berdasarkan informasi, penahanan dilakukan selama 20 hari.
“Nanti kami lihat seperti apa perjalanan kasusnya,” sebut mantan Kadisdikpora Bangli ini.
Seperti diketahui, Kejari Bangli menahan Diantara pada Jumat (28/2). Diantara ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Jaya Giri Subaya tahun 2021-2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra didampingi Kasi Intelijen I Nengah Gunarta menyampaikan bahwa Diantara telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menyandang status tersebut, bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 10, 19, dan 26 Februari 2025.
Saat akhirnya memenuhi panggilan pada Jumat, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Gunarta menambahkan, penahanan tersangka didasarkan pada alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengingat ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun, sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan dapat dilakukan.
Diantara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati uang BUMDes, yang berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp210 juta. Selain itu, sebagai penasihat BUMDes, ia dinilai tidak menjalankan pengawasan secara maksimal, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejatinya sebelum menetapkan Diantara sebagai tersangka, Kejari Bangli lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah perempuan, yakni INS,(23) berkapasitas sebagai direktur sekaligus bendahara BUMDes, dan INJ,(21) berperan sebagai sekretaris. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka baik INS dan INJ tidak ditahan.