Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PascaDiantara Ditahan, Dinas PMD Siapkan Plh Perbekel Subaya

I Dewa Agung Putu Purnama
Bali Tribune / Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama

balitribune.co.id | Bangli - PascaPerbekel Subaya, I Nyoman Diantara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bangli karena kesandung kasus korupsi dana BUMDes Jaya Giri Subaya  tahun (2021-2023) segera direspon Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (PMD), Pengendalaian Penduduk dan Keluaraga Berencana Kabupaaten Bangli yakni mempersiapkan Sekertaris Desa (sekdes)  Subaya sebagai Plh Perbekel. 

“Guna menghindarai kekosongan kepeminpinan di Desa Subaya dan menghindari terganggunya pelayanan kepada masyarakat maka kami mempersiapkan Sekdes Subaya sebagai Plh Perbekel,” ujar Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama, Minggu (2/3).

Lanjut pejabat asal Desa Kayubihi Bangli ini, sebelum SK Plh diserahkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangli, karena pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi terkait kasus yang membelit I Nyoman Diantara dan juga sejauh mana proses penangananya. 

“Kami mengetahui dari media jika Diantara di tahan Kejari Bangli karena dugaan kasus korupsi, mungkin besok (senin-red) kami akan melakukan kordinasi,” jelasnya.

Menurut Agung Purnama penunjukan Sekdes sebagai Plh sambil melihat perkembangan kasus Diantara. Sebab berdasarkan informasi, penahanan dilakukan selama 20 hari. 

“Nanti kami lihat seperti apa perjalanan kasusnya,” sebut mantan Kadisdikpora Bangli ini.  

Seperti diketahui, Kejari Bangli menahan Diantara pada Jumat (28/2). Diantara ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Jaya Giri Subaya tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra didampingi Kasi Intelijen I Nengah Gunarta menyampaikan bahwa Diantara telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menyandang status tersebut, bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 10, 19, dan 26 Februari 2025.

Saat akhirnya memenuhi panggilan pada Jumat, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Gunarta menambahkan, penahanan tersangka didasarkan pada alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengingat ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun, sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan dapat dilakukan. 

Diantara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati uang BUMDes, yang berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp210 juta. Selain itu, sebagai penasihat BUMDes, ia dinilai tidak menjalankan pengawasan secara maksimal, sehingga menyebabkan kerugian negara. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejatinya sebelum menetapkan Diantara sebagai tersangka, Kejari Bangli lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah perempuan, yakni INS,(23) berkapasitas sebagai direktur sekaligus bendahara BUMDes, dan INJ,(21) berperan sebagai sekretaris. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka baik INS dan INJ tidak ditahan.

wartawan
SAM
Category

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar dan Diageo Luncurkan Program Learning for Life untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Diageo Indonesia meluncurkan program Learning for Life (L4L), sebuah inisiatif pelatihan yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan di sektor pariwisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon click

OKTOBEST, Pasti Hemat Astra Motor Bali Hadirkan Penawaran Spesial di Virtual Exhibition Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang akhir bulan Oktober, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda di Bali memberikan kejutan spesial bagi konsumen setia melalui program “OKTOBEST, Pasti Hemat!” yang berlangsung selama periode 6–31 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadernya Loncat Pagar, Jayadi Sampaikan Terima Kasih

balitribune.co.id | Singaraja - Munculnya nama eks kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ni Ketut Windarti dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan Buleleng mengagetkan Ketua DPD Partai NasDem Buleleng Made Jayadi Asmara. Ia mengatakan, selama ini merasa baik-baik saja karena selama ini Windarti memiliki dedikasi dan salah satu ujung tombak NasDem Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Dijanjikan Anaknya Lolos Seleksi Anggota Polri, Warga Klungkung Tertipu Rp 503 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Gara-gara kepingin anaknya menjadi polisi, salah Seorang warga Klungkung berinisial Ni Komang SW (48), alamat Kelurahan Semarapura Klod menjadi korban penipuan berkedok calo penerimaan anggota Polri. Akibat bujuk rayu pelaku yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri, korban mengalami kerugian Rp 503 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.