balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung mendapat tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp150 miliar. Suntikan modal ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih, terutama di wilayah Badung Selatan yang masih menghadapi kendala pasokan.
Penetapan penyertaan modal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Jumat (23/10/2026). Rapat membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, nilai penyertaan modal yang semula diajukan sebesar Rp73 miliar ditingkatkan menjadi Rp150 miliar setelah melalui pembahasan bersama.
Penambahan modal tersebut mempertimbangkan kebutuhan air bersih di wilayah Badung Selatan, meliputi Ungasan, Pecatu hingga Jimbaran. Menurut Anom, kebutuhan pasokan air di kawasan itu mencapai 2.000 liter per detik, sedangkan alokasi awal Rp73 miliar diperkirakan hanya mampu mendukung pasokan sekitar 1.500 liter per detik.
“Kami dorong sudah tambah lagi penyertaan modal ini agar PDAM dapat memenuhi target suplai air sesuai kebutuhan masyarakat, yaitu 2.000 liter per detik,” kata Anom.
Ia juga mendorong PDAM Tirta Mangutama melakukan inovasi dalam penyediaan air baku, termasuk mengkaji pengolahan air laut. Langkah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan seiring pesatnya pembangunan dan meningkatnya kebutuhan air bersih di Badung.
Pelaksanaan penyertaan modal direncanakan secara bertahap mulai 2027 hingga 2029. Prioritas penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan APBD dan urgensi kebutuhan di lapangan, termasuk penanganan distribusi air yang bersumber dari Tukad Mati.
Ketua Bapemperda DPRD Badung I Wayan Sugita Putra telah membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut dalam rapat paripurna. Selanjutnya, Raperda diproses sesuai ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).