Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Pemkot Kerja dari Rumah, Masyarakat Diminta Tunda Pengurusan Dokumen

Bali Tribune/ Pelayanan Publik -Pelayanan Publik di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar. Masyarakat diminta menunda pengurusan dokumen di gedung pelayanan publik kota Denpasar ini.
Balitribune.co.id | Denpasar - Pandemi virus Corona atau covid 19 mengubah semua kebijakan strategis di lingkungan pemerintah kota Denpasar. Itulah sebabnya, Wali Kota Denpasar, Senin (16/3), telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/595 /BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.
 
 Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan Surat Edaran Wali Kota dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkot Denpasar. Disamping itu, tugas kedinasan dilaksanakan di rumah alias working from home (WFH) bagi pegawai dengan jabatan pelaksana sesuai tugas pokok dan fungsi dan/atau arahan pimpinan OPD masing-masing.
“Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dengan melapor secara daring kepada atasannya. Terkait absensi agar diatur oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing secara penilaian mandiri (self assesment),” kata Dewa Rai 
 
Demikian pula perjalanan dinas baik ke luar negeri maupun ke luar daerah sementara ditunda, Pemkot Denpasar juga tidak menerima kunjungan kerja dari daerah lain dan berlaku sampai 31 Maret 2020.
 
Menindaklanjuti SE tersebut, dua instansi Pelayanan Publik Kota Denpasar bergerak cepat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar mengambil langkah dengan memaksimalkan pelayanan berbasis daring/online. Sedangkan Disdukcapil Kota Denpasar menghimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen jika tak mendesak. 
 
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang menjadi perhatian DPMPTSP Kota Denpasar. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Virus Corna. Sehingga upaya mitigasi dan pencegahan yang salah satunya dapat dilaksanakan dengan menghindari kerumunan orang ini dapat dimaksimalkan. 
 
Beberapa upaya yakni penerimaan permohonan perijinan selain secara manual dapat dilaksanakan secara online melalui email dpmptsp.denpasar@gmail.com dengan judul/subject email : DPMPTSP.ONLINE-Nama Ijin yang diajukan-dan mengupload ijin dan persyaratan di email. 
 
Khusus untuk perpanjangan ijin, lanjut Gus Benny dapat dilaksanakan melalui Sistem Perijinan Online (SIPON) dan OSS. Sedangkan untuk konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi Nomor Telepon DPMPTSP Kota Denpasar  yakni 0361 428610, 0361 430820 atau di email perijinan@denpasarkota.co.id.
 
Sementara, Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata menekankan pentingnya melakukan upaya jaga jarak, tidak saling bertemu, tidak berkumpul atau social distancing measures. Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan pengurusan dokumen yang tidak mendesak, termasuk perekaman KTP El di kecamatan dan Graha Sewaka Dharma. Sedangkan pelayanan online dan cetak KTP El karena revisi dan penggantian Suket dapat tetap dilaksanakan. 
 
“Kami menghimbau seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen, untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke dinas dukcapil. Untuk masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan seperti  untuk pengurusan  BPJS dan Rumah sakit bisa melalui aplikasi pelayanan online atau via nomor WA dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrian,” jelasnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.