Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggar Tata Ruang Denpasar Didenda Rp50 Juta

Bangunan Langgar Tata Ruang
Bali Tribune / MELANGGAR - Bangunan di jalan Suradipa Denpasar yang melanggar ketentuan tata ruang telah menerima SP3.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menindak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang sepanjang 2026. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (29/10/2026).

Seluruh pelanggar telah dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 3 dan Surat Keputusan (SK) denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Namun, hingga akhir Oktober 2026, belum satu pun pelanggar yang membayar denda tersebut.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan SK denda telah diterbitkan terhadap seluruh bangunan yang masuk dalam penindakan tahun ini.

“Belum, sama sekali belum ada yang membayar satu pun,” ujar Gandhi.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagian besar merupakan bangunan untuk kegiatan usaha, seperti bengkel, salon, garasi mobil, hingga bangunan perumahan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang karena berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, Pemkot Denpasar melakukan penindakan untuk menjaga fungsi lahan pertanian agar tidak beralih menjadi kawasan terbangun yang tidak sesuai peruntukan.

Meski SK denda telah diterbitkan, pemerintah masih harus menjalankan tahapan penegakan aturan sebelum sampai pada pembongkaran bangunan. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 68 Tahun 2023, apabila denda tidak dibayarkan selama satu tahun, sambungan fasilitas umum berupa air bersih dari PDAM dan listrik dari PLN dapat dicabut.

Jika pelanggar tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah tahapan tersebut, pembongkaran bangunan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, sanksi denda bersifat progresif. Artinya, kewajiban membayar denda dapat terus berlaku setiap tahun selama pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan.

Penindakan terhadap bangunan yang melanggar tata ruang juga dilakukan pada 2025. Saat itu, Dinas PUPR Kota Denpasar mencatat 23 pelanggar yang telah melalui tahapan penegakan aturan.

Gandhi menjelaskan, proses penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari penerbitan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyegelan dan pemasangan spanduk sebagai penanda bahwa aktivitas yang melanggar ketentuan harus dihentikan.
Pemerintah juga telah menerbitkan SK denda terhadap para pelanggar yang ditindak pada tahun tersebut.

Melalui penegakan aturan ini, Pemkot Denpasar berupaya mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus mencegah pembangunan usaha maupun bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. 

wartawan
JRO
Category

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Abaikan Tiga Kali SP, Bangunan Liar di Jalan Usaha Tani Tegalalang Ditertibkan Satpol PP

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli menertibkan bangunan kanopi dan tembok di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (23/10/2026). Pembongkaran bangunan di kediaman I Nengah Sumantra tersebut dilakukan karena menutup akses Jalan Usaha Tani yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.