Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Gianyar Ditarget Oktober

I Kadek Era Sukadana
Bali Tribune / I Kadek Era Sukadana

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah prosesi Pengabenan berjalan Proses Pergantian antar Waktu ( PAW)  dua anggota DPRD Gianyar langsung berproses. Alm IGN Yasa digantikan I Made Wardana dan Alm I Wayan Gede Sudarta digantikan I Kadek Era Sukadana. Pelantikan dan pengambilan sumpah ditarget bulan Oktober 2026.

Ditemui, Kamis (24/9/2026), I Kadek Era Sukadana membenarkan dirinya sudah diminta memenuhi semua persyaratan administrasi  untuk proses PAW. Dirinya memastikan semua persyaratan yang diminta sudha lengkap. " Saya sudah melengkapi semua persyaratan.  Sekarang sudah berproses, ya  tunggu aja," terangnya.

Era merupakan politikus asal Ubud, Gianyar. Dalam Pemilu Legislatif sebelumnya, ia tercatat memperoleh 3.666 suara. Perolehan suara tersebut menjadi bagian dari dasar dalam mekanisme pengusulan calon pengganti antarwaktu.

Sementara itu, KPU Gianyar  juga telah melaksankan  Klarifikasi Dokumen pada Jumat (18/9) di dua lokasi, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar serta Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar.
Tahapan pertama dilakukan di Disdukcapil Gianyar. Rombongan KPU diterima Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil I Wayan Wijasa bersama jajaran.Dalam pertemuan tersebut, KPU melakukan klarifikasi terhadap kutipan akta kematian anggota DPRD Gianyar yang menjadi salah satu dokumen dalam proses PAW.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen dengan data administrasi kependudukan. Verifikasi dokumen menjadi bagian dari rangkaian proses sebelum calon pengganti dapat ditetapkan sesuai ketentuan.

Setelah klarifikasi di Disdukcapil selesai, jajaran KPU Gianyar melanjutkan koordinasi ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan serah terima Surat Keterangan Persetujuan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gianyar.

Selain kursi Partai Golkar yang ditinggalkan almarhum I Wayan Gede Sudarta, satu kursi DPRD Gianyar dari Fraksi PDI Perjuangan juga tengah menjalani proses PAW.

Kursi tersebut sebelumnya ditempati almarhum I Gusti Nyoman Yasa, yang meninggal dunia.
Dalam proses pengisian kursi tersebut, sejumlah nama mulai disebut. Salah satunya adalah I Kadek Wardana, mantan Ketua DPRD Gianyar dan politikus asal Blahbatuh.

Diproyeksikan Berlangsung Oktober

I Kadek Era Sukadana menyebut proses PAW dua kursi DPRD Gianyar tersebut diproyeksikan berlangsung pada Oktober 2026. Meski demikian, proses tersebut masih bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi dan keputusan dari pihak-pihak yang berwenang.

Untuk kursi Partai Golkar, Era masih menunggu rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Setelah tahapan internal partai selesai, proses selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme PAW yang ditetapkan. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, proses PAW dua anggota DPRD Gianyar tersebut diproyeksikan berlanjut hingga pengucapan sumpah/janji anggota pengganti pada Oktober 2026.

wartawan
ATA
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.