Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembakar Ruko Orang Tuanya Divonis10 Bulan

Bali Tribune / LUDES - Saat ruko ludes terbakar pada 11 November 2023 silam.

balitribune.co.id | Singaraja - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Made Merta Ada (31) 10 bulan penjara setelah terbukti bersalah membakar ruko milik orangtuanya. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, pada Rabu (03/4) di PN Singaraja.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Komang Tirta Wati yang menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama satu tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Merta terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Pasal itu pada intinya tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Gusti Juliartawan saat membacakan amar putusan.

Disebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta.Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma bagi keluarga korban.Dan perbuatan itu membahayakan nyawa orang-orang yang tinggal di ruko dan di sekitar ruko.“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf pada korban,” imbuh hakim.

Peristiwa pembakaran ruko itu terjadi 11 November 2023 silam. Saat polisi melakukan penyelidikan menyatakan bahwa ruko itu sengaja dibakar. Dugaan pembakaran itu diperkuat dengan ditemukan sisa kandungan bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk menyulut api. Polisi akhirnya menemukan pelaku yakni Made Merta Ada.

Hasil pemeriksaan di kepolisian disebutkan,awalnya terdakwa mendatangi ibunya bernama Made Supartini di ruko. Terdakwa bermaksud meminjam uang pada ibunya namun ditolak karena ibunya tidak memiliki uang. Namun terdakwa tetap memaksa dengan meminta sertifikat tanah untuk digadaikan. Permintaan itu kembali ditolak dengan alasan sertifikat tanah tersebut sedang dibawa oleh saudaranya di Kota Denpasar.

Tidak terima kemudian terdakwa pergi dengan kecewa. Namun tak lama sesudahnya datang kembali dengan membawa bahan bakar jenis pertalite. Terdakwa kemudian menyiram ruko milik ibunya dengan pertalite dan membakarnya saat ruko dalam keadaan kosong. Akibatnya ruko ludes terbakar setelah dilalap si jago merah akibat perbuatan Made Merta Ada.

wartawan
CHA
Category

Dua Pebalap Muda Indonesia Naik Podium Moto4 Asia Cup di Mandalika

balitribune.co.id | Mataram - Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Bintang Pranata Sukma dan Resky Yusuf, sukses mengamankan dua podium kedua pada gelaran Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, Sabtu–Minggu (10–11/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pertalite Langka di Tabanan, Warga Berburu hingga Berkeliling 4 SPBU

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah warga di Kabupaten Tabanan kewalahan hingga harus mengular dalam antrean panjang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) demi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Minggu (11/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Tas Pedagang Durian, Desak Putu Dibekuk Tim Resmob Polres Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Tim Resmob, Sat Reskrim  Polres Bangli berhasil membekuk  perempuan berinisial Desak Putu CD (38)  asal Banjar Pagesangan Desa Temesi, Gianyar terduga pelaku pencurian di warung durian  milik I Nengah Janten yang berlokasi di kawasan hutan bambu, Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu Bangli. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polres Gianyar Razia Cafe di Payangan, 21 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Gianyar dan personel TNI menggelar razia untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di Payangan, Jumat hingga Sabtu (10/10/2026) dinihari. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 21 orang menjalani pemeriksaan dan tes urine dengan hasil seluruhnya negatif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 199 Perwira, Jabatan Kapolresta Denpasar Bergeser

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali bergerak. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutasi sebanyak 199 perwira menengah (pamen) hingga perwira tinggi (pati), mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Dari ratusan perwira yang bergeser, salah satunya adalah posisi Kapolresta Denpasar yang kini berganti pimpinan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dua Mobil Penyedot Tinja Mangkrak, DPRD Bangli Minta Segera Dioperasikan untuk Tambah PAD

balitribune.co.id | Bangli - Keberadaan dua unit armada mobil penyedot tinja yang tidak kunjung beroperasi mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Kabupaten Bangli. Dewan mendesak agar kendaraan bantuan dari pemerintah pusat tersebut segera difungsikan karena berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.