Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembakar Ruko Orang Tuanya Divonis10 Bulan

Bali Tribune / LUDES - Saat ruko ludes terbakar pada 11 November 2023 silam.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Made Merta Ada (31) 10 bulan penjara setelah terbukti bersalah membakar ruko milik orangtuanya. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, pada Rabu (03/4) di PN Singaraja.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Komang Tirta Wati yang menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama satu tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Merta terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Pasal itu pada intinya tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Gusti Juliartawan saat membacakan amar putusan.

Disebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta.Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma bagi keluarga korban.Dan perbuatan itu membahayakan nyawa orang-orang yang tinggal di ruko dan di sekitar ruko.“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf pada korban,” imbuh hakim.

Peristiwa pembakaran ruko itu terjadi 11 November 2023 silam. Saat polisi melakukan penyelidikan menyatakan bahwa ruko itu sengaja dibakar. Dugaan pembakaran itu diperkuat dengan ditemukan sisa kandungan bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk menyulut api. Polisi akhirnya menemukan pelaku yakni Made Merta Ada.

Hasil pemeriksaan di kepolisian disebutkan,awalnya terdakwa mendatangi ibunya bernama Made Supartini di ruko. Terdakwa bermaksud meminjam uang pada ibunya namun ditolak karena ibunya tidak memiliki uang. Namun terdakwa tetap memaksa dengan meminta sertifikat tanah untuk digadaikan. Permintaan itu kembali ditolak dengan alasan sertifikat tanah tersebut sedang dibawa oleh saudaranya di Kota Denpasar.

Tidak terima kemudian terdakwa pergi dengan kecewa. Namun tak lama sesudahnya datang kembali dengan membawa bahan bakar jenis pertalite. Terdakwa kemudian menyiram ruko milik ibunya dengan pertalite dan membakarnya saat ruko dalam keadaan kosong. Akibatnya ruko ludes terbakar setelah dilalap si jago merah akibat perbuatan Made Merta Ada.

wartawan
CHA
Category

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Sapi Positif LSD, Jembrana Berlakukan Karantina Ternak

balitribune.co.id | Negara - Wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) menghantui sektor peternakan sapi di Kabupaten Jembrana. Setelah hasil uji laboratorium memastikan puluhan ternak sapi terjangkit penyakit menular tersebut, di Jembrana diberlakukan lockdown ternak serta tindakan darurat untuk mencegah meluasnya penularan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rugikan Pemilik hingga Rp1 Miliar, Begini Kondisi Kandang Ayam yang Terbakar di Blahkiuh

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah kandang ayam di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, terbakar pada Selasa (13/1/2026) pukul 03.00 Wita. Tidak ada korban jiwa. Namun, kebakaran ini menyebabkan18 ribu ayam boiler hangus terpanggang. Akibat musibah tersebut, pemilik atas nama I Ketut Miasa mengalami kerugian materi hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaAbrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung, langkah penataan pasir mulai dilakukan sejak Selasa (13/1) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.