Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembakar Ruko Orang Tuanya Divonis10 Bulan

Bali Tribune / LUDES - Saat ruko ludes terbakar pada 11 November 2023 silam.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Made Merta Ada (31) 10 bulan penjara setelah terbukti bersalah membakar ruko milik orangtuanya. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, pada Rabu (03/4) di PN Singaraja.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Komang Tirta Wati yang menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama satu tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Merta terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Pasal itu pada intinya tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Gusti Juliartawan saat membacakan amar putusan.

Disebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta.Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma bagi keluarga korban.Dan perbuatan itu membahayakan nyawa orang-orang yang tinggal di ruko dan di sekitar ruko.“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf pada korban,” imbuh hakim.

Peristiwa pembakaran ruko itu terjadi 11 November 2023 silam. Saat polisi melakukan penyelidikan menyatakan bahwa ruko itu sengaja dibakar. Dugaan pembakaran itu diperkuat dengan ditemukan sisa kandungan bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk menyulut api. Polisi akhirnya menemukan pelaku yakni Made Merta Ada.

Hasil pemeriksaan di kepolisian disebutkan,awalnya terdakwa mendatangi ibunya bernama Made Supartini di ruko. Terdakwa bermaksud meminjam uang pada ibunya namun ditolak karena ibunya tidak memiliki uang. Namun terdakwa tetap memaksa dengan meminta sertifikat tanah untuk digadaikan. Permintaan itu kembali ditolak dengan alasan sertifikat tanah tersebut sedang dibawa oleh saudaranya di Kota Denpasar.

Tidak terima kemudian terdakwa pergi dengan kecewa. Namun tak lama sesudahnya datang kembali dengan membawa bahan bakar jenis pertalite. Terdakwa kemudian menyiram ruko milik ibunya dengan pertalite dan membakarnya saat ruko dalam keadaan kosong. Akibatnya ruko ludes terbakar setelah dilalap si jago merah akibat perbuatan Made Merta Ada.

wartawan
CHA
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.