Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembakar Ruko Orang Tuanya Divonis10 Bulan

Bali Tribune / LUDES - Saat ruko ludes terbakar pada 11 November 2023 silam.

balitribune.co.id | Singaraja - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Made Merta Ada (31) 10 bulan penjara setelah terbukti bersalah membakar ruko milik orangtuanya. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, pada Rabu (03/4) di PN Singaraja.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Komang Tirta Wati yang menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama satu tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Merta terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Pasal itu pada intinya tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Gusti Juliartawan saat membacakan amar putusan.

Disebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta.Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma bagi keluarga korban.Dan perbuatan itu membahayakan nyawa orang-orang yang tinggal di ruko dan di sekitar ruko.“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf pada korban,” imbuh hakim.

Peristiwa pembakaran ruko itu terjadi 11 November 2023 silam. Saat polisi melakukan penyelidikan menyatakan bahwa ruko itu sengaja dibakar. Dugaan pembakaran itu diperkuat dengan ditemukan sisa kandungan bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk menyulut api. Polisi akhirnya menemukan pelaku yakni Made Merta Ada.

Hasil pemeriksaan di kepolisian disebutkan,awalnya terdakwa mendatangi ibunya bernama Made Supartini di ruko. Terdakwa bermaksud meminjam uang pada ibunya namun ditolak karena ibunya tidak memiliki uang. Namun terdakwa tetap memaksa dengan meminta sertifikat tanah untuk digadaikan. Permintaan itu kembali ditolak dengan alasan sertifikat tanah tersebut sedang dibawa oleh saudaranya di Kota Denpasar.

Tidak terima kemudian terdakwa pergi dengan kecewa. Namun tak lama sesudahnya datang kembali dengan membawa bahan bakar jenis pertalite. Terdakwa kemudian menyiram ruko milik ibunya dengan pertalite dan membakarnya saat ruko dalam keadaan kosong. Akibatnya ruko ludes terbakar setelah dilalap si jago merah akibat perbuatan Made Merta Ada.

wartawan
CHA
Category

Koster Genjot Optimalisasi Aset Pemprov Bali, dari Lahan Renon hingga Nusa Dua

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Aset daerah, menurutnya, tidak boleh dibiarkan menganggur, tidak terurus, atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Badung Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Daerah

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.