Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembakar Ruko Orang Tuanya Divonis10 Bulan

Bali Tribune / LUDES - Saat ruko ludes terbakar pada 11 November 2023 silam.

balitribune.co.id | Singaraja - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Made Merta Ada (31) 10 bulan penjara setelah terbukti bersalah membakar ruko milik orangtuanya. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, pada Rabu (03/4) di PN Singaraja.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Komang Tirta Wati yang menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama satu tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Merta terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Pasal itu pada intinya tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Gusti Juliartawan saat membacakan amar putusan.

Disebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta.Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma bagi keluarga korban.Dan perbuatan itu membahayakan nyawa orang-orang yang tinggal di ruko dan di sekitar ruko.“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf pada korban,” imbuh hakim.

Peristiwa pembakaran ruko itu terjadi 11 November 2023 silam. Saat polisi melakukan penyelidikan menyatakan bahwa ruko itu sengaja dibakar. Dugaan pembakaran itu diperkuat dengan ditemukan sisa kandungan bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk menyulut api. Polisi akhirnya menemukan pelaku yakni Made Merta Ada.

Hasil pemeriksaan di kepolisian disebutkan,awalnya terdakwa mendatangi ibunya bernama Made Supartini di ruko. Terdakwa bermaksud meminjam uang pada ibunya namun ditolak karena ibunya tidak memiliki uang. Namun terdakwa tetap memaksa dengan meminta sertifikat tanah untuk digadaikan. Permintaan itu kembali ditolak dengan alasan sertifikat tanah tersebut sedang dibawa oleh saudaranya di Kota Denpasar.

Tidak terima kemudian terdakwa pergi dengan kecewa. Namun tak lama sesudahnya datang kembali dengan membawa bahan bakar jenis pertalite. Terdakwa kemudian menyiram ruko milik ibunya dengan pertalite dan membakarnya saat ruko dalam keadaan kosong. Akibatnya ruko ludes terbakar setelah dilalap si jago merah akibat perbuatan Made Merta Ada.

wartawan
CHA
Category

Panas di Tribun, Tertib di Jalan, Astra Motor Bali Edukasi Safety Riding untuk Supporter

balitribune.co.id | Denpasar - Euforia kompetisi liga bola basket pelajar terbesar dan paling bergengsi di Indonesia tidak hanya terasa di lapangan, tetapi juga dari aksi para supporter yang datang memberikan dukungan bagi tim kebanggaan sekolahnya. Semangat dan kreativitas supporter pun menjadi salah satu bagian yang paling ditunggu dalam setiap pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Seri Motegi, Pebalap Muda Astra Honda Siap Melesat di IM4AC

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap melanjutkan perjuangan pada putaran ketiga Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang digelar di Mobility Resort Motegi, Jepang, 3-4 Oktober 2026. Setelah tampil sengit pada putaran sebelumnya di Sepang International Circuit, Malaysia, Bintang Pranata Sukma, Resky Yusuf, Muhammad Badly Ayatullah, dan Maulana Malik siap melesat meraih podium di Motegi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Timnas di Final ASEAN Cup 2026, Pemkab Tabanan Gelar Nobar Gratis di Dangin Carik

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bekerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabanan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan melalui acara Nonton Bareng (Nobar) laga Final ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand yang diselenggarakan secara gratis untuk umum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-81 TNI di Bali, Kapolda Serahkan Potongan Tumpeng ke Danrem 163/Wira Satya

balitribune.co.id | Denpasar - Wujud sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri kembali terlihat hangat di Bali. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menghadiri puncak peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, Senin (5/10/2026). Kehadiran jajaran Polda Bali tersebut menjadi kejutan sekaligus apresiasi atas peran TNI dalam menjaga kedaulatan bangsa serta mempererat kemitraan di wilayah Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Era Kapolri Baru, Polri Resmi Perkenalkan Tagline "Polisi Bersama Masyarakat"

balitribune.co.id | Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memperkenalkan tagline baru bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan arah pengabdian dan pelayanan kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Diperpa Badung Bidik 12 Hektare Lahan Bawang Merah, Target Produksi 174 Ton

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Kabupaten Badung membidik pengembangan lahan bawang merah seluas 12 hektare dengan pola tanam serempak. Dari lahan tersebut, produksi bawang merah ditargetkan mencapai 174 ton.

Kepala Diperpa Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana mengatakan pengembangan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga pasokan sekaligus menekan harga bawang merah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.