Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Titik Terdekat

Bali Tribune / Salah satu pangkalan Elpiji 3kg.

balitribune.co.id | DenpasarMulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, distribusi gas bersubsidi tidak lagi tersedia di pengecer.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menyiapkan akses pencarian lokasi pangkalan resmi terdekat. Masyarakat dapat menemukan pangkalan LPG 3 kg melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Call Center 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Untuk kemudahan masyarakat, kami menyediakan akses digital yang memungkinkan pencarian pangkalan LPG 3 kg terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi melalui Call Center 135," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).

Lebih lanjut, Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG langsung di pangkalan resmi guna memastikan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menambahkan bahwa pembelian di pangkalan resmi lebih menguntungkan karena harga yang ditawarkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Saat ini, total pangkalan LPG 3 kg di wilayah Regional Jatimbalinus mencapai lebih dari 46 ribu pangkalan, dengan rincian lebih dari 36 ribu pangkalan di Jawa Timur, lebih dari 5 ribu di Bali, dan lebih dari 4 ribu di Nusa Tenggara Barat," jelas Ahad.

Keuntungan lain dari membeli di pangkalan resmi adalah jaminan takaran yang akurat. Pangkalan resmi menyediakan timbangan untuk memastikan berat LPG 3 kg sesuai standar.

"Para pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg juga dapat mendaftar menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku," tutup Ahad.

Dengan kebijakan ini, pemerintah dan Pertamina berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi dengan harga yang sesuai.

wartawan
ARW

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.