Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Jukir Mulai Disidang

TERDAKWA - I Wayan Siki, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap juru parkir saat dibawa memasuki ruang sidang PN Denpasar, Kamis (10/1).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir (jukir), I Ketut Pasek Mas (47), dengan terdakwa I Wayan Siki (51), memasuki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (10/1).  Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, memulai sidang dengan menanyakan kesiapan terdakwa menjalani persidangan. "Bapak sudah terima surat dakwaannya? Atau Bapak tidak bisa baca?," tanya Hakim Atmaja. Atas pertanyaan itu, terdakwa menjawabnya; "Sudah Pak tapi teman yang baca". Kemudian hakim melanjutkan pertanyaannya, apakah terdakwa maju sendiri atau didampingi pengacara. "Maju sendiri Pak, karena tidak punya uang," jawab pria yang kesehariannya juga berkerja sebagai jukir ini.  Karena pasal yang didakwakan cukup berat, hakim kemudian menunjuk tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa sampai persidangan selesai. Sebagaimana dalam dakwaan JPU Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa Wayan Siki didakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa Oka dalam dakwaan primairnya.  Diuraikan, kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar.  Berawal saat terdakwa yang sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bila berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa. Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di Tiki. Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan yang diterima BALI TRIBUNE - , SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambilalih pecalang.”  Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa berpikir panjang terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu Denpasar untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban datang.  Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban.  Korban sendiri sempat menghindar. Tapi usahanya itu terhalang karena tangannya sudah dipegang terdakwa. Korban sendiri berulang kali ditusuk dengan pisau oleh terdakwa. Sesuai hasil visum et repertum, di tubuh korban ditemukan adanya beberapa luka tusukan. Namun yang paling fatal dan diduga menjadi penyebab kematian korban adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus menembus jantung, paru, dan hati.   Terkait isi dakwaan tersebut, Siki mengaku tidak keberatan. Sehingga sidang kemarin dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni, Ridwan Widi Nugroho, staf Tiki yang menjadi orang pertama yang melihat peristiwa itu, serta Daniel Adi Pe yang dimintai tolong oleh terdakwa membaca SMS atau pesan singkat yang dikirim korban.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Penegasan Dinas Sosial Badung Terkait Viralnya Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.