Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Jukir Terancam Hukuman Mati

MATI - I Wayan Siki, tersangka pembunuh juru parker temannya sendiri saat diperlihatkan kepada awak media, kemarin. Ia terancam hukuman mati.

BALI TRIBUNE - Tersangka pembunuhan, I Wayan Siki (65) mengaku tidak menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa rekannya, I Ketut Pasek Mas (47) di halaman parkir kantor jasa pengiriman Tiki di Jalan Kapten Reguk Nomor 1 Denpasar, Rabu (26/9) siang. Tersangka terancam hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan itu. Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra menerangkan, pascadiamankannya tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon di Polsek Denpasar Timur. Terungkap, aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Sebab, tersangka yang sudah 4 tahun berjaga di lokasi, kalap mata setelah kerap ditekan korban prihal lahan parkir di kantor jasa pengiriman Tiki akan diambil alih pecalang setempat. Puncak sakit hati dan kekecewaan tersangka pada hari kejadian pukul 11.00 Wita. Dimana, ia menerima SMS dari korban bahwa lokasi parkir itu akan dikuasai korban di bawah naungan pecalang. “Jadi, ini pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan kita. Korban memang membawa nama pecalang untuk menguasai lahan itu. Nyatanya, tersangka ini yang bertugas dari PD Parkir Kota Denpasar untuk berjaga di sana (TKP),” ungkapnya kepada wartawan kemarin sore. Sebelum insiden pembunuhan, tersangka bekerja di lokasi pada pukul 08.00 Wita. Saat bekerja, ia menerima SMS dari korban, tapi karena keterbatasannya tidak bisa membaca, ia meminta bantuan kepada seorang petugas security untuk membaca isi pesan yang isinya lokasi akan diambil alih pecalang. Setelah mengetahui hal itu, ia pun kembali ke rumahnya di Jalan Gunung Batur untuk mengambil sangkur. “Tersangka yang kebagian jaga pagi, sementara korban jaga siang. Tapi, tersangka ini sempat pulang untuk ambil sangkur. Kemudian pada pukul 14.00 Wita, korban datang dan langsung ditikam secara membabi buta,” terangnya. Tersangka menusuk korban sebanyak 14 kali. Namun, beberapa tusukan berhasil ditangkis oleh korban. Hanya 8 tusukan yang mendarat pada bagian perut, dada, tangan dan kepala korban. Akibat tusukan itulah, korban asal Banjar Dinas Kawan, Desa Petemon, Seririt Buleleng ini kehabisan darah dan meregang nyawa di TKP. Sementara tersangka masih mengacungkan jempolnya kepada awak media dan menyampaikan dirinya tidak menyesali perbuatannya. Ia mengaku puas karena korban dianggapnya telah menghianatinya. Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman alkohol. “Dia (korban - red) saya ajak kerja di lokasi karena dia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang. Kasar saya omong ini ya, saya pelihara anjing, tapi anjingnya justru gigit saya. Makanya saya tidak menyesalinya (membunuh korban,red),” ujarnya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

wartawan
redaksi
Category

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.