Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilihan Duta Endek Kembali Digelar, Cari Wajah Baru Mewakili Budaya Bali

Duta endek
Bali Tribune / ENDEK - Pelaksanaan Pemilihan Duta Endek Kota Denpasar beberapa tahun lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dekranasda  Kota Denpasar kembali menghadirkan Pemilihan Duta Endek di tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka melestarikan, mempromosikan, dan mengembangkan kain tenun tradisional khas Bali, yaitu kain endek.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari saat dikonfirmasi Senin (14/7) menyampaikan bahwa menjadi Duta Endek bukan hanya soal gelar, tetapi bagaimana Pemerintah Kota Denpasar mendukung penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. 

"Menjadi Duta Endek dapat membawa banyak manfaat nyata, seperti pengalaman berharga dan jaringan luas dengan tokoh budaya, desainer, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga kami mengundang generasi muda Denpasar untuk ikut mensukseskan dengan mendaftar pada Link https://forms.gle/zWSGgj4Pw8dQwt5VA," ujar Sri Utari.

Selain itu, Sri Utari juga menekankan bahwa menjadi Duta Endek juga dapat meningkatkan keterampilan pribadi, seperti public speaking, kepribadian, fashion, dan etika yang sangat bermanfaat untuk masa depan. 

"Duta Endek juga akan menjadi wajah resmi promosi budaya Kota Denpasar dan akan terlibat dalam berbagai event resmi kota dan nasional," tambahnya.

Sri Utari menambahka bahwa kehadiran Duta Endek Kota Denpasar ini diharapkan mampu membangkitkan kecintaan generasi muda terhadap kain endek sebagai warisan budaya. Selain itu, duta endek nantinya menjadi role model yang mampu mempromosikan endek secara kreatif, baik di tingkat lokal maupun nasional.

"Kami berharap bahwa Pemilihan Duta Endek di tahun 2025 dapat menjadi momentum untuk mempromosikan budaya dan industri Kota Denpasar, dan kami mendorong keterlibatan UMKM perajin endek serta sektor kreatif dalam ekosistem pelestarian budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya dan industri lokal," ujar Sri Utari.

wartawan
HEN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.