Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

klarifikasi usaha limbah ayam
Bali Tribune / KLARIFIKASI - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung meminta klarifikasi pemilik usaha pengolahan limbah bulu ayam di Desa Tojan.

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemilik usaha berinisial KS, 52 dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung pada Kamis (4/6/2026) pukul 09.00 Wita untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas pengolahan limbah bulu ayam yang belakangan dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemilik usaha mengakui operasional pengolahan limbah bulu ayam yang berlokasi di Desa Tojan belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan mengakui baru memiliki NIB. Setelah diberikan penjelasan oleh OPD terkait, yang bersangkutan memahami bahwa izin yang dimiliki belum lengkap sehingga belum dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” ujar Suwarbawa.

Dalam rapat tersebut Satpol PP juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) berhalangan hadir.

Hasil pertemuan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pemilik usaha. Dalam surat tersebut, KS menyatakan benar operasional pengolahan limbah bulu ayam yang dijalankannya belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemilik usaha juga menyatakan sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan operasional mulai Jumat (5/6/2026) sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, termasuk validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari DLHP Kabupaten Klungkung.

Menurut Suwarbawa, sebelum penghentian berlaku, pemilik usaha hanya diberikan toleransi selama satu hari untuk membersihkan bahan baku limbah bulu ayam yang sudah terlanjur berada di lokasi usaha.

“Mulai besok yang bersangkutan sudah bersedia menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Suwarbawa menambahkan, penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak otomatis memberikan izin penuh untuk menjalankan usaha. Setelah NIB terbit, pelaku usaha masih wajib memenuhi sejumlah perizinan dasar, termasuk aspek lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLHP.

Ia menegaskan keberadaan izin nantinya juga tidak serta-merta membenarkan operasional usaha apabila dalam pelaksanaannya tetap menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

“Kalaupun nanti izin sudah lengkap tetapi dalam kenyataannya menimbulkan gangguan, tentu akan ada tindakan sesuai kewenangan yang kami miliki. Aspek lingkungan dan ketertiban umum tetap harus dipenuhi,” ujar Suwarbawa.

Dalam pertemuan tersebut, Perbekel Desa Tojan, Wayan Suastawa juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait dampak bau yang ditimbulkan aktivitas pengolahan limbah bulu ayam. Warga disebut telah beberapa kali menyampaikan keluhan karena aroma menyengat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Yang jelas dalam keputusan Satpol PP Klungkung mulai hari Jumat, 5 Juni 2026 pemilik usaha sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan Operasional Pengolahan Limbah Bulu Ayam berlokasi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung sebelum validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung dan perijinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan pemilik usaha, limbah bulu ayam tersebut dikeringkan dan dijual sebagai bahan baku pakan ternak ke Pulau Jawa. Usaha tersebut diklaim baru beroperasi sekitar 15 hari sebelum akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan warga sekitar.

wartawan
SUG
Category

Start dari Celukan Bawang, 19 Regu Tantang Rute 45 Km Gerak Jalan HUT RI ke-81

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 19 regu mengikuti Lomba Gerak Jalan 45 Kilometer Tingkat Dewasa Putra yang digelar Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lomba resmi dimulai dari Lapangan Sepak Bola Desa Celukan Bawang, Sabtu (8/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harga dan Pasokan, 1.150 Ton Beras Digelontor ke Ritel Modern

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Bali tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras dalam beberapa bulan ke depan. Perum BULOG Kantor Wilayah Bali memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih dalam kondisi aman, bahkan diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga sekitar 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

QRIS Bali Summer Run 2026, Bank BPD Bali Kenalkan QRIS TAP dan Cross-Border

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 2.000 pelari memadati Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, dalam ajang QRIS Bali Summer Run 2026, Sabtu (8/8/2026). Tidak sekadar menjadi arena olahraga dengan kategori 5K dan 10K, kegiatan yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali itu juga menjadi ruang edukasi dan penguatan ekosistem transaksi digital.

Baca Selengkapnya icon click

Blusukan di Gerokgak, Sutjidra Temukan Jalan Desa Rusak

balitribune.co.id I Singaraja - Blusukan Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna ke empat desa di Kecamatan Gerokgak, Sabtu (8/8/2026), membuka sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat. Dari jalan desa yang rusak hingga potensi pertanian yang belum optimal, semuanya menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Terjadi Perseteruan Terkait Pembangunan Pura Kawitan, Pasemetonan Tangkas Koriagung Akhirnya Tempuh Upaya Damai

balitribune.co.id I Semarapura - Meski sempat terjadi perseteruan terkait pembangunan di Pura Kawitan, Pasemetonan Pangeran Tangkas Koriagung akhirnya menempuh upaya damai, pada Minggu (9/8/2026). 

Upaya damai ditempuh setelah mediasi yang alot sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.45 Wita di wantilan utama Pura Pasemetonan Tangkas Koriagung,yang dilakukan para sesepuh kedua belah pihak yang berseberangan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Badung Tembus Rp4,1 Triliun hingga Juli 2026, Bupati: Hasil Pariwisata Dikembalikan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juli 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp4,1 triliun atau rata-rata sekitar Rp730 miliar per bulan, meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan sebelumnya yang berkisar Rp350 miliar hingga Rp400 miliar per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.