Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Kaji Solusi Bagi Pemilik Lahan Terdampak Ruang Terbuka Hijau

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa
Bali Tribune / Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mencari formula solusi terbaik bagi warga yang tanahnya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

​Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa porsi penetapan RTH di wilayahnya saat ini sudah mencapai tingkat maksimal. Batasan minimal luas wilayah hijau di Provinsi Bali, yang secara akumulatif ditargetkan mencapai sekitar 87 persen, didukung oleh penyesuaian porsi dari berbagai kabupaten/kota. Mengingat tiga daerah di Bali tidak memungkinkan lagi menambah kawasan hijau akibat pesatnya pembangunan akomodasi, pemenuhan kuota provinsi dialihkan dengan menambah porsi daerah lain seperti Tabanan, Buleleng, Karangasem, Bangli, dan Klungkung.

​"Badung ini tidak perlu lagi menambah RTH, karena posisi sekarang saja sudah sangat berat bagi kita. Apa yang dilakukan di Badung ini sudah paling maksimal," ujar Bupati Badung.

​Meski demikian, Adj Arnawa mengaku memahami dinamika dan keluhan masyarakat terdampak yang lahan miliknya terikat aturan RTH sehingga tidak dapat dibangun. Untuk merespons hal tersebut, pemerintah daerah tengah memformulasikan skema kompensasi dan regulasi pendukung bersama DPRD Badung.

​Beberapa langkah insentif yang telah berjalan saat ini meliputi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan RTH/LP2B, serta jaminan penyerapan hasil pertanian melalui Perumda Pasar sebagai offtaker.

​Guna memperkuat dukungan bagi pemilik lahan, Pemkab Badung membuka peluang opsi tambahan, termasuk opsi ganti rugi atau bentuk insentif/disinsentif lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

​"Kita harus memaklumi kondisi warga. Di satu sisi ada lahan yang bisa dinikmati untuk pembangunan, di sisi lain ada yang tidak boleh dibangun. Inilah yang perlu kita kaji dan rancang bersama dewan agar lahir keputusan yang berpihak kepada masyarakat pemilik lahan," jelas Adi Arnawa.

​Langkah kajian ini diharapkan dapat menghasilkan titik temu antara pemenuhan kewajiban ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan Bali, tanpa mengabaikan hak-hak keekonomian masyarakat pemilik tanah.

wartawan
ANA
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.