Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Tukad Sarungan dan Tukad Bausan

demo
Bali Tribune / DEMO - Warga Desa Adat Pererenan, Mengwi, saat menggelar demo terkait kepemilikan lahan yang dimasukan sebagai aset daerah Kabupaten Badung. Dalam sidang Pemkab Badung memenangkan sengketa lahan tersebut.

balitribune.co.id | Mangupura - Perebutan kepemilikan tanah di Tukad Sarungan dan Tukad Bausan antara Pemkab Badung dengan Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, berakhir dengan kemenangan Pemkab Badung. 

Pemkab Badung memenangkan gugatan terkait sengketa tanah tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (25/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo yang mewakili Pemkab Badung sebagai tergugat mengatakan bahwa sengketa tersebut diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara selaku penggugat. Ia menjelaskan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.

Menurut Sutrisno, penggugat menganggap tanah itu merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun-temurun, sekarang disewakan kepada Tergugat II Intervensi yang hasilnya telah masuk APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah.

"Penggugat merasa keberatan dan menganggap kepentingannya dirugikan oleh tergugat,'" ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bali Tribune, Selasa (25/2).

Dijelaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada 2022 oleh Rina Fachrudin. Kemudian, Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak dua kali pada 2022 dan 2023. Namun, semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN.

"Kala itu kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak.

Pada Desember 2023, ada perubahan kondisi di lahan yang disengketakan itu. Ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemkab Badung sehingga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah," kata Sutrisno.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang atau sekitar lima bulan, PTUN Denpasar akhirnya menolak gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 389 ribu.

"Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisir tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama," katanya.

Sekadar mengingatkan sengketa tanah ini sempat memanas antara Desa Adat Pererenan dengan Pemkab Badung. Dimana Desa Adat Pererenan sampai menggelar demo di seputaran lahan tersebut. Pihak desa mengklaim lahan hasil reklamasi dari Pemkab Badung itu adalah aset desa. Mereka menolak lahan tersebut disewakan kepada investor. 

wartawan
ANA
Category

Okupansi Rendah, Subsidi Bus Trans Metro Dewata Dievaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar tengah melakukan evaluasi mendalam terkait kelanjutan anggaran operasional Bus Trans Metro Dewata (TMD). Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya tingkat keterisian penumpang (load factor) yang hanya berkisar antara 30 hingga 40 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pariwisata Hijau, Pemkot Denpasar Perketat Audit Limbah

balitibune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memperkuat sinergi dengan pelaku usaha sektor Hotel, Restoran, Kafe (Horeka), dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) guna mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis sumber. 

Langkah ini ditegaskan dalam pertemuan strategis di Dharma Negara Alaya (DNA), Jumat (8/5/2026), yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Horeka Pilah Sampah, Bupati Badung Turun Langsung ke Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin aksi Kurve Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) serta sektor perdagangan di wilayah Kelurahan Kuta, Jumat (8/5/2026). Di saat yang sama, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta juga memantau pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Tuban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Siapkan Penataan Besar Kawasan Kuta, Mulai dari Trotoar 4 Meter hingga Transportasi Listrik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyiapkan penataan besar-besaran kawasan Kuta sebagai upaya mengurai kemacetan sekaligus mengembalikan citra Kuta sebagai ikon pariwisata Bali.

 Penataan tersebut meliputi pelebaran trotoar, penataan kabel utilitas bawah tanah, penyediaan kantong parkir hingga pengembangan transportasi publik berbasis listrik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.