Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Sudah Berbuat, Teguran Presidan Jadikan Penyemangat

dewan badung
Bali Tribune / Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan

balitribune.co.id | Mangupura - Teguran yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto mengenai sampah di Pantai Bali, khususnya yang berada di Kabupaten Badung, hendaknya disikapi secara bijak.

Apa disampaikan Presiden mengingatkan agar lebih tanggap, dan bukan berarti selama ini pemerintah daerah lalai dalam penanganan masalah sampah kiriman di pantai. Justru selama ini, Pemkab Badung melalui Perangkat Daerah terkait telah melakukan langkah-langkah kongkrit dalam penanganan sampah kiriman di pantai. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan saat ditemui di Kantor DPRD Badung, Rabu (4/2).

Politisi PDI Perjuangan ini melihat, arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 tersebut, sebagai penyemangat. Karena faktanya, di lapangan Perangkat Daerah terkait seperti DLHK, PUPR berjibaku memerangi sampah kiriman yang selalu terdampar disaat musim angin barat. “Masyarakat sudah melihat, petugas kebersihan dari pemerintah selalu siap melakukan pembersihan. Tak hanya tenaga manusia, sejumlah alat berat juga telah kita kerahkan,”kata Ponda Wirawan.

Peran serta komponen masyarakat lainnya, seperti TNI, POLRI, stake holder pariwisata, ormas, LSM, juga sudah berulang kali turun, berpartisipasi dalam pembersihan pantai. “Jadi bukan saat ada teguran Presiden kita turun, sebelum-sebelumnya masyarakat secara luas kerap gotong-royong membersihkan sampah di pantai,” imbuhnya.

Dari segi anggaran, pemerintah dan lembaga dewan telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar dalam penanganan masalah sampah. “Bahkan saat pembahasan hasil evaluasi provinsi, atas APBD tahun 2026, kita memberikan tambahan anggaran untuk DLHK,” tandasnya.  

Bukan bermaksud mengkambing hitamkan musim atau cuaca, fenomena sampah di pesisir selatan Pantai Bali memang terjadi saat musim angin barat. Arus laut membawa sampah-sampah tersebut terdampar di pantai yang sebagian besar di wilayah Kabupaten Badung.

Fakta lain yang juga tidak bisa dipungkiri, lanjut Ponda Wirawan, sampah-sampah plastik, ranting, hingga kayu dalam ukuran besar yang terdampar, bukan hanya berasal dari sungai-sungai wilayah Bali yang bermuara di laut.

Namun, banyak sampah kiriman yang justru datang dari luar Bali. Kedepan pihaknya berharap ada penanganan yang lebih komperhensif, bukan hanya dari Pemkab Badung, maupun Provinsi Bali, tetapi juga peran kongkret dari pemerintah pusat sangat diharapkan. “Karena berbicara pariwisata bukan hanya Bali atau Badung saja, tapi Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.