Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

Bupati Bangli SN Sedana Arta
Bali Tribune / Bupati Bangli SN Sedana Arta

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Dimana Fraksi Gabungan Restorasi Raya DPRD Kabupaten Bangli menyampaikan Pemandangan Umum terkait dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029. Mereka berharap Pemerintah Daerah selalu taat dan konsisten dalam merealisasikan kegiatan sesuai perencanaan. 

Pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bangli menyampaikan agar Pemerintah Daerah meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan menindaklanjuti temuan BPK. Dengan demikian, Fraksi Partai Golkar berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sedangkan pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya RPJMD yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama dalam hal sarana prasarana dasar dan umum. Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengupayakan komunikasi menyeluruh terkait optimalisasi kompensasi daerah dan mengembangkan ekowisata berbasis agrowisata di setiap desa. Dengan demikian, mereka berharap RPJMD dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Bangli.

Dalam jawabannya terhadap pemandangan umum dari fraksi-fraksi tersebut, Bupati Bangli SN Sedana Arta menyampaikan beberapa hal, antara lain: Mengapresiasi sambutan positif dari fraksi-fraksi DPRD dan berkomitmen untuk bekerja sama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Menjelaskan upaya untuk mengoptimalkan kompensasi sumber air, efektifitas penggunaan anggaran, dan tindak lanjut temuan BPK. Menyatakan komitmen untuk merealisasikan kegiatan sesuai perencanaan dan meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

Sedana Arta, berharap agar dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga apa yang dihasilkan nanti dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah", pungkasnya.

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.