Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Tindak Tegas Pegawai Mangkir, Sanksi Penurunan Jabatan Menanti

rapat
Bali Tribune / rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026)

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah tegas ini dibuktikan melalui Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin langsung oleh Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli selaku Wakil Ketua Tim, I Gede Eddy Hartawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli selaku Sekretaris Tim, I Made Mahindra Putra.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli melalui sistem Integrated Discipline (IDIS) BKPSDM pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut mencatat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pegawainya, I Wayan Widiantara.

I Wayan Widiantara merupakan PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Kabupaten Bangli. Berdasarkan verifikasi bukti presensi Sadia Padu, ia tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada periode Januari hingga Juni 2026. Bahkan, ia diketahui mangkir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026.

Sebelum dilimpahkan ke BKPSDM, internal DPUPRPerkim sebenarnya telah melakukan upaya penanganan mandiri. Surat pemanggilan pertama yang dilayangkan pada 29 Juni 2026 sempat diabaikan. Terlapor baru memenuhi panggilan kedua pada 1 Juli 2026.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, Terlapor mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada rentang 16–24 Mei 2026 disebabkan oleh kondisi sakit, dan bersedia melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap/Jalan dari RSUD Bangli.

Selanjutnya, Kepala Bidang Cipta Karya, I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala Dinas PUPRPerkim, Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ke BKPSDM pada 6 Juli 2026.

Tindakan Terlapor dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat.

Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa resmi ditetapkan pada 17 September 2026 (No. 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM). Dalam pra-sidang yang digelar 12 Oktober 2026, Tim Pemeriksa menyusun rekomendasi sanksi.

Sanksi awal yang merujuk pada pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan (Pasal 8 ayat 4 huruf b jo. Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP 94/2021) disesuaikan. Mengingat Terlapor saat ini telah menduduki Jabatan Pelaksana, maka berdasarkan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, sanksi disesuaikan menjadi Penurunan Kelas Jabatan Terendah selama 12 bulan.

Langkah tegas Tim Pemeriksa ini semakin mempertegas komitmen Pemkab Bangli dalam membenahi kinerja birokrasi. Sehari sebelum rapat disiplin ini, yakni pada Senin (19/10/2026), Sekda I Dewa Bagus Riana Putra juga menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Perangkat Daerah.

Sidak menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan kesiapsiagaan pelayanan publik dan tingkat kedisiplinan ASN di lapangan.

wartawan
KSM
Category

Polres Tabanan Razia Tempat Hiburan Malam, Temukan Pengunjung Bawa Ganja

balitribune.co.id | Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan melancarkan razia mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam hingga menemukan seorang pengunjung yang membawa barang diduga narkotika jenis ganja, Sabtu malam (10/10/2026).

Operasi penertiban tersebut digelar jajaran kepolisian demi menekan potensi peredaran obat-obatan terlarang serta memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Pertalite di Tabanan Makin Parah

balitribune.co.id | Tabanan – Antrean kendaraan pengendara yang hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Tabanan makin parah pada Senin (12/10/2026). Pemandangan antrean panjang ini memburuk dibanding hari sebelumnya usai kekosongan pasokan Pertalite mulai terjadi sejak Minggu (11/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tunggu Arahan Bupati untuk Hibah, Ratusan Sapi Bali "Terparkir" di Sentra Sobangan

balitribune.co.id | Mangupura - Program hibah sapi Bali kepada kelompok ternak di Kabupaten Badung belum terlaksana pada 2026. Padahal, Sentra Ternak Sobangan masih memiliki ratusan ekor sapi hasil pengembangan, termasuk puluhan ekor yang berpotensi menjadi bibit untuk disalurkan kepada kelompok ternak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Megawati Bersama Pimpinan Bali dan Badung Tinjau Penanganan Abrasi Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Menjaga kelestarian pesisir Bali sebagai sentra pariwisata dunia menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah. Hari ini, Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, meninjau langsung penanganan abrasi di Pantai Kuta. 

Baca Selengkapnya icon click

Tindaklanjuti Temuan BPK, Tujuh Reklame di Mal Level 21 Diturunkan Mandiri

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame Kota Denpasar langsung bergerak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak di Mal Level 21, Jalan Teuku Umar. 

Langkah tegas ini diawali dengan penerbitan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga surat peringatan (SP) terhadap tujuh bidang reklame yang bermasalah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.