Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

Proyek perbaikan jalan
Bali Tribune / PROYEK - Informasi kegiatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Ceningan.

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana, menyampaikan penanganan Jalan Lingkar Ceningan memiliki panjang 3,7 kilometer. Pekerjaan mulai dilaksanakan pada 13 Juli 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp9,4 miliar.

 “Peningkatan jalan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat maupun wisatawan di kawasan Ceningan,” ujar Jati Laksana, Senin (7/9/2026). 

Pekerjaan menggunakan aspal hotmix, beton bahu jalan, serta pemasangan batu pada bagian yang diperlukan. Sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Klungkung melalui dana pinjaman PT BPD Bali Tahun Anggaran 2026.

Jati Laksana menyebutkan, hingga 31 Agustus 2026, progres pekerjaan menunjukkan capaian positif. Dari rencana sebesar 1,795, realisasi telah mencapai 1,831 dengan deviasi positif sebesar 0,036. 

Pihaknya juga menyampaikan permakluman atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama pelaksanaan pekerjaan dan mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintas di sekitar area proyek. 

“Masyarakat dan pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintas di sekitar area proyek, patuhi rambu-rambu lalu lintas serta ikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan dan kelancaran bersama,” tutupnya.

wartawan
SUG
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.