Pemkab Tabanan Ikuti Penilaian SPBE Tahap Kedua, Komitmen Dalam Transformasi Pelayanan Digital | Bali Tribune
Diposting : 22 October 2024 20:28
KSM - Bali Tribune
Bali Tribune / PENILAIAN - Pemkab Tabanan mengikuti penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahap kedua yang dilaksanakan pada Selasa (22/10).

balitribune.co.id | TabananPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengikuti penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahap kedua yang dilaksanakan pada Selasa (22/10). Penilaian ini bertempat di lantai 3 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan, yang dihadiri secara luring oleh seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam layanan SPBE.

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia ini juga diikuti oleh 36 provinsi serta 472 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Penilaian ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi tahunan SPBE yang bertujuan untuk mengukur tingkat efektivitas penerapan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.

Dalam penilaian kali ini, asesor dari Universitas Petra Surabaya serta Kementerian PANRB melakukan asesmen secara daring, sementara seluruh perangkat daerah Pemkab Tabanan hadir secara langsung di lokasi kegiatan. Ini menjadi bagian dari langkah evaluasi eksternal yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang evaluasi dan penilaian SPBE.

Kepala Dinas Kominfo Tabanan, Made Sumerta Yasa, menyampaikan pentingnya penilaian eksternal ini sebagai salah satu tahap evaluasi untuk melihat sejauh mana implementasi SPBE di Kabupaten Tabanan. Dalam sambutannya, ia menyatakan harapan agar Kabupaten Tabanan dapat meningkatkan perolehan nilai indeks SPBE pada tahun 2024 ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Dalam evaluasi SPBE tahun 2024 ini, kita berharap Kabupaten Tabanan dapat meraih nilai indeks yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” ungkap Made Sumerta Yasa.

Evaluasi SPBE dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengukuran terhadap implementasi sistem berbasis teknologi dalam pemerintahan. Dengan harapan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, penilaian ini menjadi salah satu tolak ukur dalam menentukan seberapa baik Pemkab Tabanan telah memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Made Sumerta Yasa juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PANRB dan para asesor yang telah memberikan kesempatan kepada Kabupaten Tabanan untuk mengikuti proses evaluasi ini. Ia menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai upaya berkelanjutan dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik di Tabanan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE. Evaluasi ini menjadi salah satu langkah bagi kami untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Made Sumerta Yasa.

Pemkab Tabanan berupaya memanfaatkan SPBE untuk mendukung berbagai aspek dalam layanan publik, seperti peningkatan efisiensi dalam pengelolaan data, pemanfaatan teknologi dalam pengambilan keputusan, hingga optimalisasi proses layanan kepada masyarakat yang lebih cepat dan transparan.

Sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong transformasi digital di seluruh sektor pemerintahan, Kabupaten Tabanan juga telah melakukan berbagai langkah proaktif dalam memperkuat infrastruktur teknologi informasi serta membangun kesadaran di tingkat internal pemerintah daerah mengenai pentingnya penerapan SPBE.

Dengan evaluasi ini, Pemkab Tabanan berharap dapat menempatkan diri di posisi yang lebih baik dalam indeks penilaian SPBE tingkat nasional, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang berbasis elektronik yang lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Sebagai salah satu kabupaten yang ikut dalam penilaian bersama ratusan daerah lain, Tabanan menunjukkan komitmen kuat untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memenuhi standar pelayanan publik berbasis digital yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.