Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Mulai Terapkan WFH, Siswa Belajar Secara Daring

antre bbm
Bali Tribune / ANTRE BBM - Antrean panjang di salah satu SPBU di Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam penerapan WFH tersebut, siswa di wilayah Tabanan mulai menerapkan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) untuk menyikapi kondisi ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Gede Susila menjelaskan bahwa Pemkab Tabanan mengikuti penyesuaian sistem kerja melalui WFH sebagaimana arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Surat arahan bernomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG yang ditandatangani atas nama Gubernur melalui Sekda Bali, Dewa Made Indra, itu telah diterbitkan pada Rabu (14/10/2026). 

Ia menegaskan, jajaran pemerintah daerah menyelaraskan skema kerja ASN di lingkungan Pemkab Tabanan sesuai dengan keputusan akhir yang diterbitkan oleh Pemprov Bali itu.

Dikatakan, mulai Kamis (15/10/2026) sampai Sabtu (17/10/2026), seluruh pimpinan instansi vertikal, instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, pimpinan BUMN & BUMD di Bali diminta menerapkan sistem kerja WFH. “Kita ikuti seperti apa kebijakan Pemprov untuk pelaksanaannya di lapangan,” terangnya.

Terlebih, sambungnya, sesuai dengan hari kerja yang berlaku sejauh ini, Jumat termasuk dalam hari penerapan WFH. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, menjelaskan, pihaknya membolehkan pihak sekolah memberlakukan pembelajaran daring sesuai kebutuhan. 

Darma Utama mengungkapkan, fleksibilitas ini diberikan untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar sekaligus memberi solusi atas kesulitan transportasi yang dihadapi para guru menuju sekolah tempatnya mengajar. “(Pembelajaran daring) ini disesuaikan dengan manajemen berbasis sekolah dengan tetap mengedepankan hak-hak murid untuk mendapatkan pembelajaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tertulis berupa surat edaran mengenai pembelajaran daring telah disampaikan kepada Bupati Tabanan untuk memperoleh persetujuan resmi. 

Sementara itu,  antrean panjang kendaraan warga yang hendak berburu BBM masih memadati sejumlah SPBU di wilayah Tabanan. Penumpukan kendaraan tidak hanya terkonsentrasi di Kecamatan Tabanan dan Kediri, melainkan juga meluas hingga ke SPBU Pacung di Kecamatan Baturiti.

Seorang warga dari Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Dewi Puspa, menyebutkan bahwa dirinya antre sampai lima jam di SPBU Pesiapan untuk mendapatkan BBM. "Tadi antre lima jam. Antre dari perempatan RS Wisma Prasanti ke SPBU Pesiapan," sebutnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh suaminya. Hanya saja, suaminya harus terjebak antrean hingga sembilan jam. "(Suami saya) dari jam setengah empat pagi baru dapat. Jam satu siang baru pulang," bebernya.

wartawan
JIN
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.