Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar dan Kejari Perkuat Sinergi Percepat Universal Coverage Jamsostek

forum
Bali Tribune / rapat Perdana Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Denpasar di Prama Beach Hotel Sanur, Selasa (4/8/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar terus memperkuat sinergi dalam mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Perdana Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Denpasar yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat di Prama Beach Hotel Sanur, Selasa (4/8/2026).

Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang penting dalam mewujudkan masyarakat yang produktif, tangguh, dan sejahtera. Karena itu, Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya melalui penguatan regulasi, dukungan anggaran, serta kolaborasi lintas sektor guna memperluas perlindungan bagi para pekerja.

"Keberadaan Forum Kepatuhan ini sangat strategis untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memastikan setiap pemberi kerja memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan kepada pekerja. Kami optimistis melalui kolaborasi yang kuat, target Universal Coverage Jamsostek dapat terus ditingkatkan," ujar Eddy Mulya.

Ia menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Pada APBD Tahun 2026, Pemkot Denpasar juga telah mengalokasikan perlindungan bagi 3.951 pekerja rentan, termasuk mendorong percepatan kepesertaan melalui inovasi Sembagi Aruthala Korpri Denpasar.

Hingga 31 Juli 2026, capaian Universal Coverage Jamsostek Kota Denpasar telah mencapai 196.716 pekerja terlindungi. Meski menunjukkan tren positif, Pemkot Denpasar menilai capaian tersebut masih perlu terus ditingkatkan melalui optimalisasi peran perangkat daerah, penguatan data sektoral, serta peningkatan kepatuhan badan usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Forum Kepatuhan merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, mediasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan yang berlaku.

"Forum Kepatuhan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kejaksaan siap memberikan dukungan melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, mediasi, serta pendampingan sesuai kewenangan, sehingga perlindungan bagi para pekerja dapat berjalan optimal," ujar Trimo.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk meningkatkan cakupan kepesertaan sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak.

"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dan Kejari Denpasar yang terus mendorong perluasan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Kejaksaan, perangkat daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek, sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sosial secara menyeluruh," ujar Adventus Edison Souhuwat.

wartawan
HEN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.