Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Ekesekusi Lahan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali

pengumuman
Bali Tribune / PENGUMUMAN - Satpol PP Prov. Bali pasang tanda pengumuman saat Tim Pemprov Bali turun didampingi Wabup Tjok Surya.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Provinsi Bali melakukan eksekusi terhadap dua perusahaan yang didirikan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Eks Galian C Klungkung, Selasa (8/4). 

Hadir dalam eksekusi tersebut Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Pitra, pihak dari Biro Hukum Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Klungkung. "Eksekusi dilakukan Satpol PP Provinsi Bali, kami Satpol PP Klungkung hanya mendampingi," ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa.

Hal ini dilakukan setelah adanya keputusan dari pengadilan, terkait status lahan di lokasi didirikannya perusahaan tersebut yang merupakan milik Pemprov Bali. Serta pihak pengelola perusahaan yang belum memindahkan alat-alat produksi di lokasi tersebut, sampai melebihi batas waktu yang disepakati.

Dua perusahaan tersebut, bergerak di bidang produksi aspal. Dua perusahaan itu berdiri di lahan seluas 95 are, yang merupakan lahan Provinsi Bali dan berada di kawasan proyek PKB. "Eksekusi ini dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap di pengadilan. Ada kesepakatan, pemilik pabrik untuk memindahkan alat-alatnya terakhir 31 Maret 2025. Tapi belum semua alat-alatnya dipindahkan," ungkap Dewa Putu Suarbawa.

Diakuinya saat proses eksekusi, ada sedikit ketegangan antara petugas dan pihak pengelola perusahaan. Namun setelah dilakukan dialog, pengelola bisa menerima eksekusi tersebut. Proses eksekusi dilakukan dengan pemasangan garis polisi dan papan pengumuman lahan milik Pemerintah Provinsi Bali. 

Sedangkan proses pengosongan dan pembongkaran bangunan fisik beserta mesin/alat berat lainnya akan dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal ini proses pengosongan dan pembongkaran bangunan fisik beserta mesin/alat berat lainnya akan dilakukan oleh pihak PT Arsa Buana Manunggal dan PT Adi Murti selaku pemilik. “Nanti untuk pengosongannya, pemilik perusahaan agar berkoordinasi dengan kepolisian karena disana telah terpasang garis polisi," jelasnya. 

Sementara itu lebih mempertegas Tim Pemrop Bali saat eksekusi lahan ,Wabup Klungkung Tjok Surya Putra yang hadir saat itu dalam penjelasannya Rabu(9/4/2025)menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa batas akhir pembongkaran di PKB adalah 31 Maret 2025. "Namun nyatanya sampai batas waktu akhir kesepakatan belum dilakukan ,akhirnya tim propinsi Bali turun untuk melakukan penertiban. Untuk itu tim melakukan pemasangan police line oleh polisi jika ada pembongkaran nantinya harus ijin polisi," ungkap Tjok Surya.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini Kapolres Klungkung Ajun Komisaris Besar Alfons WP Letsoin bersama Kasatpolpp Klungkung Dewa Putu Suarbawa bersama personil masing masing dan Camat Dawan Dewa Gede Widiantara.

wartawan
SUG
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.