Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Kucurkan Bantuan untuk Media

Bali Tribune/ Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry saat memimpin rapat kerja Banggar dengan TAPD Provinsi Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bali dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali sepakat mengucurkan bantuan untuk perusahaan media massa di Bali. Bantuan tersebut dikucurkan mengingat media yang berperan besar selama pandemi Covid-19, juga ikut terdampak.
 
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, usai memimpin rapat kerja Banggar DPRD Provinsi Bali dan TAPD Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (7/7). Ia menjelaskan, salah satu hal yang dibahas dalam rapat kerja tersebut adalah terkait bantuan terhadap media massa.
 
"Salah satu yang dibahas adalah terkait usulan bantuan terhadap media massa, yang telah membantu dan bekerja sama dalam penanganan Covid-19. Saat ini sudah dilaksanakan khusus untuk lembaga usaha/perusahaan yang menangani media," jelas Sugawa Korry.
 
Dalam rapat tersebut, imbuhnya, berkembang usulan agar bantuan terhadap media massa diperluas juga untuk para awak media atau wartawan, baik dari media cetak, elektronik dan online. Tentunya, wartawan yang diberikan bantuan adalah yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
 
"Rapat telah menyepakati usulan ini, dan diharapkan pihak eksekutif bisa segera menindaklanjuti," pungkas Sugawa Korry, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
 
Diketahui, wartawan merupakan profesi yang sangat rentan selama pandemi Covid-19. Selain terdampak secara ekonomi, wartawan juga sering menjumpai banyak orang di lapangan untuk mendapatkan informasi, sehingga termasuk kelompok yang rentan terhadap penyebaran virus corona sebagaimana petugas kesehatan.
 
Bahkan untuk Bali, ada satu wartawan yang meninggal karena positif Covid-19. Kondisi ini yang membuat anggota DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa baik media massa maupun wartawan perlu mendapatkan kucuran bantuan selama pandemi Covid-19 ini.
wartawan
San Edison
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.