Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Pertegas Penentuan Posisi di Atas Huruf Latin Untuk Memuliakan Aksara Bali

Bali Tribune/Gubernur dan Wakil Gubernur Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A. Ngr. Oka Sutha Diana dalam siaran persnya, Minggu (1/12) memberikan penjelasan mengenai penggunaa Aksara Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. 
 
Dijelaskan, Aksara Bali merupakan huruf yang digunakan untuk menuliskan segala aspek kehidupan masyarakat Bali sejak dahulu sebelum dikenal huruf Latin. Bukti-bukti dan berbagai manuskrip lainnya yang memuat keseluruhan pengetahuan, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal dari Lelangit, Leluhur dan Para Kawi Bali dari zaman ke zaman. 
 
Lebih lanjut Sutha menyampaikan, Aksara Bali sebagaimana digunakan dalam Kakawin Sutasoma yang memuat Sesanti Bhinneka Tunggal lka dan nama Pancasila terbukti telah menyelamatkan khasanah budaya Nusantara. Selanjutnya, Aksara Bali merupakan Aksara yang masih hidup dan berfungsi sebagai media komunikasi, alih pengetahuan, ekspresi seni, dan dokumen-dokumen kultural secara turun-temurun.
 
Ditambahkannya, Aksara Bali telah menyejahterakan kalangan pangawi (sastrawan), seniman, dan perajin melalui karya-karyanya, seperti: seni prasi, tika, dan aneka terbitan karya sastra. "Aksara Bali bukan sekadar huruf biasa, melainkan Aksara Suci yang dimuliakan oleh masyarakat Bali," jelasnya.
 
Dikatakan Sutha, untuk memuliakan Aksara Bali, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali menentukan posisi Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya di atas nama yang ditulis dengan huruf Latin. 
 
Penggunaan Aksara Bali merupakan bentuk penguatan identitas budaya daerah sebagai bagian utuh kekayaan budaya Nasional dalam kerangka Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 ayat (4) memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah menyusun Peraturan Daerah yang memuat materi muatan lokal. 
 
Sementara itu, papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya yang ditulis dengan Aksara Bali tetap menggunakan Bahasa Indonesia. Pengalihaksaraan huruf Latin ke dalam Aksara Bali tetap mengikuti kaidah pelafalan Bahasa Indonesia. Bahkan dalam pengaturan penggunaan Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya ditentukan dengan tulisan wama hitam dan latar belakang warna gradasi merah ke putih.
 
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah memenuhi persyaratan dan proses penetapan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Dia menegaskan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Karena Undang- Undang ini mengatur penggunaan Bahasa, bukan mengatur penggunaan Aksara. 
 
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah melalui proses fasilitasi, verifikasi, dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri RI sehingga dapat diundangkan pada tanggal 26 September 2018. Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali merupakan kesungguhan komitmen dalam memuliakan Aksara Bali. Sehingga telah mendapat sambutan positif dari seluruh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan masyarakat luas. 
 
Berdasarkan penjelasan tersebut, seluruh masyarakat Bali agar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dengan baik, penuh semangat, dan penuh rasa bangga dalam rangka mewujudkan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Pemprov Bali Mulai Bentuk Koperasi Merah Putih di 636 Desa

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mulai membentuk Koperasi Merah Putih di 636 desa dan 80 kelurahan untuk mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Dari segi syarat atau regulasi tidak ada kendala. Kami saat ini sedang berproses membentuk Koperasi Merah Putih,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali I Wayan Ekadina di Denpasar, Bali, Senin (28/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi III DPRD Badung Rapat Kerja dengan Bapenda, Bahas Evaluasi LKPJ Bupati 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung pada Senin (28/4). Bertempat di ruang rapat Bapenda, agenda utama pertemuan ini adalah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2024 sekaligus mengevaluasi kinerja pendapatan daerah, terutama sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya icon click

Apéritif Restaurant Memperkenalkan Menu Internasional dengan Sentuhan Bali Inovasi Kuliner yang Menggugah Selera

balitribune.co.id l Ubud - Apéritif Restaurant, yang terkenal dengan kuliner mewah dan suasana elegan, kini memperkenalkan inovasi terbaru dalam menunya yang memadukan cita rasa internasional dengan bahan-bahan lokal khas Bali. Menu baru ini menawarkan pengalaman kuliner yang tidak hanya menggugah selera, tetapi juga memberikan sentuhan unik yang hanya bisa ditemukan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Blossom Steakhouse Kombinasi Steak Berkualitas dan Pemandangan Laut yang Memukau di Sanur, Bali

balitribune.co.id l Sanur - Jika Anda mencari tempat makan yang menawarkan pengalaman kuliner luar biasa di Bali, Blossom Steakhouse adalah pilihan yang tak boleh dilewatkan. Terletak di pusat Sanur, tepatnya di Icon Bali Mall, restoran ini menawarkan lebih dari sekadar hidangan lezat—ia juga menyajikan pemandangan laut yang memukau, menciptakan suasana makan yang menyenangkan dan elegan.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas LKPJ Bupati Badung, Komisi IV Gelar Raker dengan Diskes, Disdikpora dan Disbud Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan tiga OPD di lingkungan Pemkab Badung, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung bertempat di Kantor Bupati Badung, Senin (28/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.